
Ilustrasi zakat./Pinterest
JawaPos.com - Selama bulan Ramadhan, selain menjalankan ibadah puasa, umat Muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat. Namun, seringkali terjadi kebingungan antara zakat fitrah dan zakat mal, dua bentuk zakat yang memiliki perbedaan yang penting untuk dipahami.
Zakat fitrah dan zakat mal memiliki tujuan serta mekanisme yang berbeda, dan pemahaman yang jelas tentang perbedaan keduanya sangatlah penting bagi umat Muslim.
Dalam konteks ini, penting bagi umat Muslim untuk mengenali perbedaan esensial antara zakat fitrah dan zakat mal agar dapat menjalankan kewajiban agama dengan benar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Zakat berasal dari kata "zaka" yang memiliki makna suci, baik, penuh berkah, serta berkembang. Istilah "zakat" dipilih karena menyiratkan harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, dan memupuk kebaikan dalam diri (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat fitrah merupakan kewajiban zakat yang harus dikeluarkan oleh umat Muslim baik lelaku atau perempuan, menjelang perayaan Idul Fitri atau selama bulan suci Ramadan. Besaran zakat fitrah ditetapkan setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram dari bahan makanan pokok.
Di Indonesia, umumnya zakat fitrah disalurkan dalam bentuk beras, disesuaikan dengan makanan pokok masyarakat. Terdapat alternatif lain untuk zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan uang tunai yang nilainya setara dengan harga bahan makanan pokok.
Berikut syarat untuk seorang Muslim ketika membayar zakat fitrah:
1. Beragama Islam
2. Hidup pada saat bulan Ramadhan;
3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri;
Sementara itu, Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim sesuai dengan harta yang dimilikinya. Tidak seperti zakat fitrah yang memiliki waktu yang spesifik untuk dikeluarkan, waktu pengeluaran zakat mal tidak terbatas. Zakat mal mencakup berbagai bentuk kekayaan, termasuk simpanan uang tunai, emas, pendapatan dari profesi, aset perdagangan, dan lain sebagainya.
Zakat mal yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh seorang muslim, namun tidak semua harta dapat dikeluarkan untuk kewajiban zakat. Beberapa syarat untuk mewajibkan zakat atas suatu harta antara lain:
1. Harta tersebut haruslah barang yang halal dan diperoleh secara halal;
2. Pemilik harta memiliki kepemilikan penuh terhadapnya;
3. Harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang;
4. Nilai harta tersebut harus mencapai nishab sesuai dengan jenisnya;
5. Harta tersebut telah melewati periode haul;
6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Kemudian terlampir beberapa syarat dalam membayarkan kewajiban Zakat Mal:
1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. Milik penuh
b. Halal
c. Cukup nisab
d. Haul

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
