
Ilustrasi zakat./Pinterest
JawaPos.com - Selama bulan Ramadhan, selain menjalankan ibadah puasa, umat Muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat. Namun, seringkali terjadi kebingungan antara zakat fitrah dan zakat mal, dua bentuk zakat yang memiliki perbedaan yang penting untuk dipahami.
Zakat fitrah dan zakat mal memiliki tujuan serta mekanisme yang berbeda, dan pemahaman yang jelas tentang perbedaan keduanya sangatlah penting bagi umat Muslim.
Dalam konteks ini, penting bagi umat Muslim untuk mengenali perbedaan esensial antara zakat fitrah dan zakat mal agar dapat menjalankan kewajiban agama dengan benar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Zakat berasal dari kata "zaka" yang memiliki makna suci, baik, penuh berkah, serta berkembang. Istilah "zakat" dipilih karena menyiratkan harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, dan memupuk kebaikan dalam diri (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat fitrah merupakan kewajiban zakat yang harus dikeluarkan oleh umat Muslim baik lelaku atau perempuan, menjelang perayaan Idul Fitri atau selama bulan suci Ramadan. Besaran zakat fitrah ditetapkan setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram dari bahan makanan pokok.
Di Indonesia, umumnya zakat fitrah disalurkan dalam bentuk beras, disesuaikan dengan makanan pokok masyarakat. Terdapat alternatif lain untuk zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan uang tunai yang nilainya setara dengan harga bahan makanan pokok.
Berikut syarat untuk seorang Muslim ketika membayar zakat fitrah:
1. Beragama Islam
2. Hidup pada saat bulan Ramadhan;
3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri;
Sementara itu, Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim sesuai dengan harta yang dimilikinya. Tidak seperti zakat fitrah yang memiliki waktu yang spesifik untuk dikeluarkan, waktu pengeluaran zakat mal tidak terbatas. Zakat mal mencakup berbagai bentuk kekayaan, termasuk simpanan uang tunai, emas, pendapatan dari profesi, aset perdagangan, dan lain sebagainya.
Zakat mal yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh seorang muslim, namun tidak semua harta dapat dikeluarkan untuk kewajiban zakat. Beberapa syarat untuk mewajibkan zakat atas suatu harta antara lain:
1. Harta tersebut haruslah barang yang halal dan diperoleh secara halal;
2. Pemilik harta memiliki kepemilikan penuh terhadapnya;
3. Harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang;
4. Nilai harta tersebut harus mencapai nishab sesuai dengan jenisnya;
5. Harta tersebut telah melewati periode haul;
6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Kemudian terlampir beberapa syarat dalam membayarkan kewajiban Zakat Mal:
1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. Milik penuh
b. Halal
c. Cukup nisab
d. Haul
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022