Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Maret 2024 | 01.03 WIB

Utang Puasa Tahun Lalu Belum Terbayar Ramadhan Tahun Ini? Begini Solusi Menurut Ustad Abdul Somad

Berbuka puasa dengan makanan manis./Freepik/rawpixel.com - Image

Berbuka puasa dengan makanan manis./Freepik/rawpixel.com

JawaPos.com – Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib umat Islam setiap tahun. Dalam pelaksanaannya, kerap ada orang yang tidak menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Alasannya, perempuan sedang haid, masa nifas, orang tua sudah uzur, musafir, dan lain sebagainya.

Ketika puasa itu tidak ditunaikan, maka puasa itu tercatat sebagai utang dan harus diganti pada hari-hari lain di luar Ramadhan.

Utang puasa wajib dibayarkan sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan di tahun tersebut. Jika pada Ramadhan tahun lalu seorang muslim meninggalkan 3 hari puasa, maka dia harus membayarnya dengan cara berpuasa di luar bulan Ramadhan sebanyak 3 hari pula.

Ironisnya, kadang manusia lalai. Bahkan ada yang lupa membayar utang puasa ketika Ramadhan tahun berikutnya sudah tiba. Akibatnya utang puasa pun jadi bertambah atau menumpuk.

Lalu bagaimana hukumnya utang puasanya tersebut? Apakah bisa dilewati begitu saja ataukah justru utang puasanya jadi bertambah karena lalai.

Dalam salah satu ceramahnya, Ustad Abdul Somad (UAS) pernah ditanya terkait hal serupa. Bagaimana bila utang puasa belum dibayar, sedangkan saat ini sudah memasuki bulan Ramadhan?

UAS menjawab, sebagai seorang muslim memang ada kalanya diperbolehkan tidak berpuasa jika ada udzur (halangan) yang diperbolehkan agama. Seperti sakit, menempuh perjalanan jauh, menstruasi, dsb.

Namun, hal tersebut tidak menjadikan seorang muslim jadi diperbolehkan tidak berpuasa seenaknya. Dia terhitung tetap wajib membayar utang puasa dengan jumlah sebanyak yang ditinggalkan.

Jika meninggalkan 3 hari puasa, maka orang itu harus membayar sebanyak 3 hari puasa di luar bulan Ramadhan. Jika meninggalkan tujuh hari puasa, maka harus membayar sebanyak tujuh hari puasa di luar bulan Ramadhan.

Pembayaran utang puasa atau biasa disebut qadha puasa ini harus dilakukan sepanjang 11 bulan setelah Ramadhan. Dimulai dari Syawal tahun tersebut hingga Syakban tahun depan.

Masalahnya ada beberapa orang yang sangat lalai dengan utang puasanya. Sehingga orang itu lupa membayar uutang puasanya sampai masuk ke Ramadhan lagi di tahun depannya.

Maka orang-orang yang lalai seperti ini mendapatkan denda dari Allah atas kelalaiannya terhadap kewajiban membayar utang puasa Ramadhan.

Denda yang dijatuhkan Allah Swt kepada orang-orang lalai ini ialah wajib mengeluarkan 1 mud beras atau sekitar 750 gram beras untuk tiap hari yang ditinggalkan puasanya.

Jika seorang muslim berutang 1 hari puasa, kemudian lupa membayarnya hingga Ramadhan tiba, maka ia wajib mengeluarkan 750 gram beras dengan utang puasa yang masih harus dibayar, yakni sehari.

Demikian pula jika ia berutang lebih dari sehari, maka tinggal melipatgandakan denda dengan jumlah hutang puasa. Jika seroang muslim memiliki hutang 10 hari puasa, berarti dendanya menjadi 7,5 kilogram beras.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore