Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Maret 2024 | 15.00 WIB

Bagaimana Hukum Puasa bagi Pekerja Berat di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Pekerja berat seperti buruh tani diperbolehkan membatalkan puasa ./Pexels/Quang Nguyen Vinh - Image

Pekerja berat seperti buruh tani diperbolehkan membatalkan puasa ./Pexels/Quang Nguyen Vinh

JawaPos.com - Berpuasa di bulan Ramadhan menjadi tantangan tersendiri bagi mereka yang berprofesi sebagai pekerja berat.

Mengingat pekerja berat merupakan profesi yang membutuhkan tenaga yang besar, dan menjadi rintangan tersendiri bagi mereka ketika menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban umat muslim, namun mencari nafkah untuk keluarga termasuk menjadi pekerja berat sekalipun adalah kewajiban pula.

Lantas muncul sebuah pertanyaan bagaimana menanggapi kondisi yang demikian?

Dikutip dari Instagram @pondoklirboyo yang berlandaskan pada kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar al-Mashur.

Melalui postingan yang diunggah pada Rabu (13/3) lalu, menerangkan bahwa pekerja berat tetap tidak diperbolehkan membatalkan puasanya, kecuali memenuhi enam syarat.

Pertama, pekerjaannya tidak dapat ditunda hingga bulan Syawal. Dengan kata lain pekerjaannya benar-benar harus dikerjakan di bulan Ramadhan.

Kedua, pekerjaan tersebut tidak dapat dikerjakan di malam hari. Meskipun bisa dilakukan di malam hari, namun justru akan mengalami kerugian. Misalnya saja seperti menimbulkan rusaknya hasil panen.

Ketiga, terjadi masyaqqat (kelelahan) pada ketika sedang mengerjakan pekerjaan berat.

Keempat, di malam hari masih tetap wajib niat puasa. Namun ketika di pagi setelah benar-benar menemukan masyaqqat (kelelahan), baru diperbolehkan untuk berbuka/membatalkan puasanya.

Kelima, ketika berbuka atau membatalkan puasa diniatkan untuk melakukan keringanan hukum syariat.

Keenam, jangan jadikan pekerjaan berat sebagai tujuan, alasan atau untuk membebani diri di luar batas kemampuan, sehingga dapat keringanan berbuka puasa.

Namun, perlu digaris bawahi ukuran seseorang yang dianggap kelelahan dalam melaksanakan pekerjaan berat di sini juga ada hukumnya.

Dengan kata lain, tidak semua pekerjaan yang dianggap melelahkan itu bisa sebagai alasan untuk tidak berpuasa.

Untuk ukuran masyaqqat alias kelelahan di sini sendiri terdapat beberapa perbedaan pendapat ulama.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore