Baca Juga: Pandangan Islam Tentang Sakit di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan yang Perlu Anda Ketahui, Simak! Namun, tetap ada adab dan etika yang perlu dijaga, seperti tidak makan dan minum secara terbuka di hadapan orang yang sedang puasa.
Diperbolehkannya untuk tidak puasa bagi musafir, Arsad menyebutkan salah satunya Surah Al-Baqarah ayat 185 yang menerangkan bahwa orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya pada hari lain di luar bulan Ramadhan (qadha).
Kendati demikian, tetap puasa saat safar lebih utama dan lebih baik jika kondisi fisik memungkinkan, karena membuat Anda terbebas dari kewajiban qadha dan tidak mengosongkan waktu dari ibadah. Ini didukung sejumlah riwayat hadis yang menunjukkan Rasulullah SAW pernah tetap berpuasa dalam perjalanan.
Salah satunya dalam Riwayat Abu Darda yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim menyebutkan bahwa dalam perjalanan yang sangat panas, tidak ada yang berpuasa kecuali Rasulullah SAW dan Abdullah bin Rawahah.
Tapi, jika berpuasa justru menimbulkan bahaya, maka pilihan untuk tidak berpuasa lebih utama. Ditambahkan dari nuonline, seseorang yang sedang melakukan perjalanan mudik diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika memenuhi syarat-syarat safar.
Adapun syarat-syarat safar yang dimaksud, yaitu jarak perjalanan mencapai masafatul qashr atau jarak yang membolehkan shalat qashr, yaitu sekitar 88,704 kilometer dan tujuan perjalanan bukan untuk melakukan kemaksiatan.
Sementara itu, jenis transportasi yang digunakan saat mudik, baik berjalan kaki, naik kendaraan darat, laut, atau pesawat tidak menjadi landasan untuk puasa atau tidak.
Tidak kalah penting waktu keberangkatan saat perjalanan mudik. Beberapa literatur kitab fiqih mazhab Syafi'i dijelaskan bahwa apabila safar dimulai sebelum terbitnya fajar, maka boleh tidak puasa. Tapi, jika dimulai setelah terbitnya fajar, maka harus tetap puasa selama perjalanan.
Lalu, bagaimana dengan perjalanan mudik yang keberangkatannya dimulai ketika pagi hari setelah terbitnya matahari atau setelah terbit fajar?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari merujuk penjelasan Syekh Taqiyuddin al-Hishni yang menyebutkan ada dua pendapat. Pertama, tidak boleh dan harus tetap melanjutkan puasa hingga selesai pada hari tersebut. Sedangkan pendapat kedua yang diprakarsai Imam al-Muzani hukumnya boleh untuk tidak berpuasa.
Imam al-Muzani menganalogikan kasus ini dengan seseorang yang di pagi hari sedang berpuasa, kemudian tiba-tiba jatuh sakit. Maka, dalam hal ini diperbolehkan bagi orang tersebut untuk berbuka.
Demikian pula dengan orang yang bepergian setelah fajar, diperbolehkan tidak berpuasa, karena alasan berupa safar sudah ada.
Arsad mengembalikan lagi pilihan untuk puasa atau tidak saat perjalanan mudik pada kondisi masing-masing individu. “Bagi yang sedang safar lalu tetap berpuasa, itu menjadi keutamaan tersendiri selama tidak menimbulkan kesulitan yang berat,” tukasnya.***