Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Maret 2024 | 18.50 WIB

Hukum Puasa Pasutri Melakukan Hubungan Suami Istri saat Ramadhan Sampai Terdengar Adzan Subuh

Ilustrasi pasangan suami istri. - Image

Ilustrasi pasangan suami istri.

JawaPos com - Hubungan suami istri pasutri masih tetap boleh dilakukan pada bulan Ramadhan setelah masuk waktu berbuka puasa hingga waktu Imsak. Adapun pada siang harinya, melakukan hubungan sangat dilarang dan merusak ibadah puasa.

Namun ada kalanya pasangan suami istri tertarik melakukan hubungan setelah bersantap sahur karena merasa masih ada waktu yang cukup. Namun, di saat sedang asyik hubungan suami istri, tiba-tiba terdengar waktu Subuh. Sah atau batalkah puasa pasangan suami istri tersebut pada hari itu?.

Muhammad Arif Zuhri selaku Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang mengatakan, puasa pasangan suami istri tersebut tetap sah atau tidak batal. Dengan catatan, pada saat mendengar waktu Subuh langsung mengakhiri hubungan suami istri mereka.

"Pasangan suami-istri itu tidak boleh lagi meneruskan hubungan suami-istri dan harus segera menyudahi. Mohon maaf, dengan mencabut alat kelamin suami dari kemaluan istri," kata Muhammad Arif Zuhri kepada JawaPos.com.

Alumnus Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar Kairo Mesir itu mengingatkan, apabila pasangan itu merasa nanggung dan tetap melanjutkan hubungannya sampai klimaks, maka puasa mereka dinyatakan batal pada hari itu.

Muhammad Arif Zuhri menyampaikan saran supaya kejadian itu tidak terjadi. Sebaiknya memperhitungkan betul terkait dengan waktu yang tersedia sampai waktu imsak dan kebiasaan lamanya melakukan hubungan.

"Sehingga dapat mengatur waktu dengan baik agar tidak dilakukan mendekati waktu subuh, sehingga tidak mengganggu aktivitas puasa. Karena puasa pada hakikatnya adalah menahan," pungkasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore