Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Maret 2024 | 02.45 WIB

Memahami Hukum Nyekar atau Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan Berdasarkan Hadist dan Ulama

Ilustrasi Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan (nu.or.id) - Image

Ilustrasi Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan (nu.or.id)

JawaPos.com- Sebelum bulan Ramadhan dimulai (akhir Sya'ban), tradisi ziarah kubur menjadi salah satu kegiatan yang umum dilakukan oleh masyarakat.

Dikutip dari nu.or.id, Sabtu (2/3), beberapa daerah memiliki istilah tersendiri untuk tradisi ziarah kubur.

Beberapa diantaranya seperti arwahan, nyekar (di sekitar Jawa Tengah), kosar (di sekitar Jawa Timur), munggahan (di sekitar tatar Sunda), dan sebagainya.

Bagi sebagian orang, ziarah kubur menjadi semacam kewajiban, dan apabila ditinggalkan membuat mereka merasa kurang dalam mempersiapkan diri menyongsong bulan puasa Ramadhan.

Sebagaina diketahui, pada awal perkembangan Islam, Rasulullah saw pernah melarang umatnya untuk berziarah ke kuburan, mengingat kondisi keimanan yang masih lemah pada saat itu dan pola pikir masyarakat Arab yang masih dipengaruhi oleh kepercayaan pada dewa dan sembahan lainnya.

Beliau khawatir agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berperilaku maupun berdoa ketika mengunjungi kuburan.

Namun, seiring berjalannya waktu, larangan ini menjadi tidak lagi relevan dan Rasulullah pun mengizinkan umatnya untuk melakukan ziarah kubur.

Hal ini tercatat dalam hadits yang bisa ditemukan dalam Sunan Tirmidzi no 973. Dalam hadits tersebut, Rasulullah saw mengatakan:

"قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تَذْكُرُ الْآخِرَةَ"

"Saya pernah melarang kalian untuk berziarah kubur. Tetapi sekarang, Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka berziarahlah, karena hal itu dapat mengingatkan kalian akan akhirat."

Dengan demikian, dasar hukum dibolehkannya ziarah kubur adalah untuk mengingatkan kita akan kehidupan akhirat.

Oleh karena itu, diperbolehkannya berziarah ke makam orang tua, orang shalih, dan para wali selama hal itu dapat mengingatkan kita akan akhirat, baik itu saat menjelang Ramadhan atau diluar waktu tersebut.

Ziarah ke makam para wali dan orang shalih merupakan sebuah kebaikan yang dianjurkan, seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.

Tradisi berziarah kubur menjadi penting bagi beberapa masyarakat, terutama ketika menyambut bulan Ramadhan.

Dalam beberapa kitab, seperti Nihayatuz Zain, disebutkan bahwa berziarah ke makam orang tua setiap Jumat memiliki pahala yang besar, bahkan seperti melakukan ibadah haji.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore