Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Juli 2024 | 00.03 WIB

Ciri Orang Sudah Kecanduan Judi Online, Sulit Berhenti hingga Terus Menambah Uang Judi

Ilustrasi Judi online

JawaPos.com - Maraknya judi online di Indonesia mesti diberikan perhatian ekstra. Pasalnya, kebiasaan ini tak bisa dipandang semata perilaku yang merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain. Tak hanya itu, judi online juga berpengaruh pada kesehatan mental penjudi itu sendiri.

Diketahui bahwa fenomena kecabduan judi online ini diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5) sebagai gangguan perjudian (gambling disorder).
 
Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoeki Mahdi, Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKJ menerangkan, gangguan perjudian ditandai dengan pola perilaku perjudian yang berulang dan terjadi baik secara offline atau online melalui internet. 
 
Menurut DSM-5, kriteria diagnostik gangguan ini di antaranya seseorang akan merasa gelisah dan mudah tersinggung saat mencoba mengurangi atau berhenti bermain judi.
 
dr. Nova menyampaikan, gangguan perjudian adalah kondisi ketika perilaku judi sudah menjadi candu dan mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang.
 
“Gangguan perjudian dimasukkan dalam kategori yang sama dengan penggunaan zat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/7).
 
"Hal ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan banyak kesamaan antara gangguan perjudian dan penggunaan zat,” sambung dr. Nova.
 
Adapun kriteria diagnostik lain dari gangguan perjudian adalah ketika seseorang berupaya berulang kali untuk berhenti berjudi, tapi gagal. 
 
“Kecanduan judi pun bisa berdampak luas, terutama karena berkaitan dengan uang. Salah satu kriteria diagnostiknya adalah penggunaan uang yang semakin banyak untuk berjudi, terutama judi online," ungkapnya. 
 
 
Individu dengan gangguan perjudian dapat meningkatkan jumlah uang yang dipertaruhkan dari waktu ke waktu untuk mempertahankan atau melampaui kesenangan atau menghindari kebosanan.
 
Informasi dari ICD WHO juga menyebutkan bahwa gangguan perjudian biasanya terjadi bersamaan dengan gangguan akibat penggunaan zat (disorders due to substance use), gangguan suasana hati (mood disorder), gangguan kecemasan atau gangguan terkait ketakutan (anxiety or fear-related disorders), dan gangguan kepribadian (personality disorder).
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore