Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Juli 2024, 00.27 WIB

Pembusukan

ILUSTRASI. (NINA/JAWA POS) - Image

ILUSTRASI. (NINA/JAWA POS)

Pemecatan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena pelecehan seksual hanyalah bukti terbaru dari desain besar pembusukan institusi-institusi demokrasi.

Ketua KPU bukan satu-satunya pimpinan lembaga negara yang bermasalah di era pemerintahan Jokowi. Pimpinan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bawaslu juga tersandung masalah etik dan masalah hukum.

Skandal pimpinan lembaga negara ini tak bisa dilihat terpisah dan seolah merupakan masalah pribadi masing-masing pimpinan. Rangkaian permasalahan pimpinan lembaga negara ini harus dilihat sebagai indikator terjadinya pembusukan lembaga demokrasi (institutional decay) secara sengaja, sistematis, dan masif.

Mari kita telaah alurnya.

Pada KPU, pembusukan lembaga ini dimulai sejak pemilihan anggota panitia seleksi (pansel) yang akan menyeleksi siapa saja yang akan menjadi anggota KPU. Wakil-wakil pemerintah yang pasti akan tunduk oleh perintah Jokowi mendominasi keanggotaan pansel ini. Dengan demikian, sulit mengharapkan anggota KPU yang terpilih bisa bersikap independen.

Kualitas anggota KPU kemudian tecermin dari amburadulnya pelaksanaan pemilu. Kritik dan peringatan keras yang dilancarkan baik oleh masyarakat maupun peserta pemilu terhadap ketidakmampuan dan ketidaknetralan KPU sangat deras selama pemilu berlangsung. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), misalnya, hampir setiap bulan melayangkan peringatan terhadap hampir setiap anggota KPU karena bermacam pelanggaran.

Pada KPK, pembusukan itu dimulai sejak adanya revisi Undang-Undang KPK yang salah satunya mengatur bahwa pegawai KPK berstatus sebagai ASN. Upaya membangun institusi pemberantas korupsi yang independen runtuh begitu saja di era pemerintahan Jokowi.

Orang-orang yang tak punya integritas dan kompetensi ditempatkan sebagai pimpinan KPK, hingga kini bisa dilihat hasilnya bagaimana ketua KPK terkena persoalan hukum.

Ketika tiba waktunya untuk pemilihan pimpinan KPK yang baru, strategi pemerintah mendominasi panitia seleksi kemudian diulang dalam pemilihan anggota KPK yang sedang berlangsung sekarang ini. Wakil pemerintah kembali mendominasi pansel KPK.

Sementara itu, pembusukan MK dimulai sejak ketua MK menikah dengan adik Jokowi. Konflik kepentingan tidak hanya dibiarkan terjadi, tapi disengaja untuk terjadi. Akibatnya sudah kita ketahui bersama dan telah menjadi bagian dari sejarah memalukan yang selamanya harus ditanggung bangsa ini.

Celakanya, pembusukan lembaga-lembaga demokrasi ini masih terus berlangsung di ujung masa jabatan Jokowi yang sebenarnya telah berstatus outgoing president.

Saat ini TNI juga terancam dibusukkan. Selama era Jokowi, reformasi TNI mengalami kemunduran. Bukannya melanjutkan reformasi TNI sehingga prajurit-prajurit ini menjadi militer yang profesional, di ujung masa jabatan Jokowi malah muncul wacana menghidupkan dwifungsi bahkan multifungsi TNI, yang membuka peluang TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil serta mempunyai bisnis. Pemerintah Jokowi dan DPR telah membahas tentang perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI dan berencana menghapus larangan TNI untuk berbisnis.

Secara teori, konsesi yang diberikan oleh pihak sipil kepada militer menunjukkan ketakutan sipil bahwa militer sedang tidak puas dan dapat melangkah lebih jauh. Dari pihak militer, mereka melihat bahwa pemerintah sipil di bawah Jokowi sedang lemah dan bisa ditekan.

Apa pun situasinya, mengundang militer ke ranah sipil sangat berbahaya. Ini adalah pembusukan institusi militer karena mereka keluar dari tugas dan wewenang alaminya dan mulai mengancam prinsip supremasi sipil yang menjadi dasar negara demokrasi.

Di ujung pemerintahan Jokowi, muncul juga rencana melebur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dihapuskan oleh semangat reformasi karena dianggap lembaga mubazir tanpa kerja yang jelas. Terdapat kesan bahwa pembentukan lembaga tinggi negara ini dilakukan hanya untuk mengakomodasi Jokowi setelah ia tidak menjadi presiden lagi.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore