Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Mei 2026 | 03.36 WIB

Soal 2 Fatwa Dam Nusuk Haji, Musyrif Diny: Jamaah Haji Silakan Pilih yang Nyaman di Hati

Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah RI sekaligus Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologis Buya Gusrijal menjelaskan soal dua fatwa dam nusuk, Jumat (15/5/2026). (Media Center Haji) - Image

Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah RI sekaligus Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologis Buya Gusrijal menjelaskan soal dua fatwa dam nusuk, Jumat (15/5/2026). (Media Center Haji)

JawaPos.com – Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah RI Buya Gusrijal angkat bicara mengenai polemik pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dam nusuk haji.

Dam nusuk adalah denda atas pilihan jenis haji oleh jamaah. Dalam hal ini, jamaah haji yang memilih mengerjakan haji Tamattu dan Qiran wajib membayar dam.

Rabu (13/5) lalu, MUI Kembali mengangkat Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram. 

Fatwa tersebut salah satunya menyatakan bahwa penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di tanah haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah.

Sementara, Kemenhaj mengeluarkan edaran tentang pilihan pelaksanaan penyembelihan dan distribusi dam yang salah satunya adalah bisa di tanah air, selain di tanah Haram.

Salah satu fatwa yang membolehkan penyembelihan dam di tanah air dikeluarkan oleh Muhammadiyah.

Gusrijal mengatakan, Ketika fatwa telah disampaikan, maka umat tidak bisa dipaksa untuk mengambil satu fatwa.

“Sebenarnya dua fatwa ini boleh dikatakan tidak berhadapan secara penuh. Karena fatwa yang satu membolehkan (di tanah air), tidak mengharuskan. Yang satu lagi mengharuskan di tanah haram,” terangnya saat ditemui di Makkah, Jumat (15/5).

Ulama yang juga Ketua MUI bidang Fatwa Metodologi itu menjelaskan, kedua fatwa itu tidak dalam posisi saling menjatuhkan atau menafikan.

Musyrif Diny dalam hal ini harus bisa melihat bagaimana umat dengan dua latar belakang fatwa ini bisa menjalankan ibadah dengan tenang. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore