
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. (Istimewa)
JawaPos.com - Mabes Polri memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah. Satgas khusus itu dibuat sebagai langkah konkret dalam memperkuat perlindungan jemaah serta menindak berbagai praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal.
Menurut Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin, pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut hasil koordinasi antara Polri dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Dia menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
”Polri berkomitmen mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi agar berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah haji Republik Indonesia,” kata Nunung pada Jumat (17/4).
Jenderal bintang dua Polri itu menyampaikan bahwa saat ini penyelenggaraan ibadah haji berlangsung di tengah-tengah dinamika global, termasuk kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada meningkatnya biaya transportasi, akomodasi, dan logistik.
Selain itu, penguatan regulasi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 juga menuntut peningkatan pengawasan dan sinergi antar lembaga, khususnya berkaitan dengan praktik haji non kuota dan non prosedural. Dia menyebut, penyelenggaraan haji tidak hanya menyangkut aspek ibadah, melainkan juga perlindungan warga negara, citra bangsa, serta kepercayaan internasional.
”Satgas ini menjadi instrumen strategis dalam memastikan perlindungan jemaah sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji yang terjadi,” ucap dia.
Tahun ini, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Angka itu menjadi salah satu yang terbesar di dunia. Tingginya animo masyarakat turut menghadirkan tantangan serius bagi Polri, khususnya dalam aspek pengawasan dan potensi penyimpangan.
Dalam pemantauan yang dilakukan, Polri menemukan berbagai modus operandi yang marak terjadi. Misalnya penyalahgunaan visa non haji seperti visa ziarah dan visa kerja, dimana calon jemaah diberangkatkan satu tahun sebelumnya untuk mendapatkan izin tinggal yang kemudian digunakan untuk berhaji.
Selain itu, terdapat penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi yang tidak sesuai aturan dan ketentuan resmi, menggunakan visa furoda, mujamalah, dan atau visa amil yang sebenarnya tidak dipungut biaya oleh Pemerintah Arab Saudi. Selain itu, Polri juga menemukan praktik penggunaan visa dari negara lain seperti Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam untuk memberangkatkan jemaah Indonesia secara ilegal.
Lebih lanjut, Nunung mengungkapkan bahwa telah ditemukan pula kasus jemaah gagal berangkat dari sejumlah embarkasi internasional seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar. Kemudian penelantaran jemaah di luar negeri tanpa kejelasan akomodasi, transportasi, maupun kepastian pelaksanaan ibadah.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
