
Menhaj RI, Mochamad Irfan Yusuf melarang kepala daerah, Bupati dan Wali Kota untuk merangkap sebagai Petugas Haji Daerah 2026, Surabaya (22/1). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara tegas melarang kepala daerah untuk merangkap sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) dalam operasional ibadah haji 1447 Hijriah/ 2026 Masehi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf, saat membuka seleksi CAT Petugas Haji Daerah dan meninjau kesiapan Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Kamis (22/1).
"Tahun ini InsyaAllah tidak boleh, seperti saya sampaikan tadi, ada beberapa teman saya yang bupati minta izin, Boleh nggak saya (bupati) ikut tes petugas haji? Saya katakan tidak boleh," ucap Menhaj Irfan.
Menurutnya, kepala daerah seperti bupati atau wali kota memiliki agenda kegiatan yang padat, sehingga dikhawatirkan jika merangkap sebagai PHD, pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan optimal.
"Kita ingin memaksimalkan pelayanan, walaupun Bupati tidak berarti nggak bisa memberikan pelayanan, tetapi beliau (bupati atau wali kota) punya banyak kegiatan yang tidak bisa ditinggal untuk melayani jamaah," imbuhnya.
Bagi ulama yang akrab disapa Gus Irfan itu, Petugas Haji Daerah memiliki peran yang cukup krusial. Kehadirannya dituntut untuk mendampingi jamaah selama pelaksaan ibadah di Tanah Suci.
Oleh karenanya, Kemenhaj RI memperketat seleksi Petugas Haji Daerah untuk memperoleh Sumber Daya Manusia yang benar-benar profesional dan bisa melayani jemaah haji dengan optimal.
"Hari ini kita memulai tes untuk Petugas Haji Daerah seluruh Indonesia, secara serentak ya. Di Indonesia ini yang ikut tes ada 1.455 peserta, namun yang akan kita ambil 1.050, khusus Jawa Timur sebanyak 221," terang Gus Irfan.
Menhaj mengingatkan petugas haji memikul tanggung jawab besar dan integritas tinggi. Pemerintah pun tidak akan segan untuk menindak tegas PHD yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian.
"Petugas harus bertanggung jawab dengan apa yang dia lakukan. Kalau ada pelanggaran di tengah tugas, harus ada pertanggungjawaban, termasuk sanksi dipulangkan pada saat kegiatan belum selesai," pungkas Irfan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
