
Menhaj RI, Mochamad Irfan Yusuf melarang kepala daerah, Bupati dan Wali Kota untuk merangkap sebagai Petugas Haji Daerah 2026, Surabaya (22/1). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara tegas melarang kepala daerah untuk merangkap sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) dalam operasional ibadah haji 1447 Hijriah/ 2026 Masehi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf, saat membuka seleksi CAT Petugas Haji Daerah dan meninjau kesiapan Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Kamis (22/1).
"Tahun ini InsyaAllah tidak boleh, seperti saya sampaikan tadi, ada beberapa teman saya yang bupati minta izin, Boleh nggak saya (bupati) ikut tes petugas haji? Saya katakan tidak boleh," ucap Menhaj Irfan.
Menurutnya, kepala daerah seperti bupati atau wali kota memiliki agenda kegiatan yang padat, sehingga dikhawatirkan jika merangkap sebagai PHD, pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan optimal.
"Kita ingin memaksimalkan pelayanan, walaupun Bupati tidak berarti nggak bisa memberikan pelayanan, tetapi beliau (bupati atau wali kota) punya banyak kegiatan yang tidak bisa ditinggal untuk melayani jamaah," imbuhnya.
Bagi ulama yang akrab disapa Gus Irfan itu, Petugas Haji Daerah memiliki peran yang cukup krusial. Kehadirannya dituntut untuk mendampingi jamaah selama pelaksaan ibadah di Tanah Suci.
Oleh karenanya, Kemenhaj RI memperketat seleksi Petugas Haji Daerah untuk memperoleh Sumber Daya Manusia yang benar-benar profesional dan bisa melayani jemaah haji dengan optimal.
"Hari ini kita memulai tes untuk Petugas Haji Daerah seluruh Indonesia, secara serentak ya. Di Indonesia ini yang ikut tes ada 1.455 peserta, namun yang akan kita ambil 1.050, khusus Jawa Timur sebanyak 221," terang Gus Irfan.
Menhaj mengingatkan petugas haji memikul tanggung jawab besar dan integritas tinggi. Pemerintah pun tidak akan segan untuk menindak tegas PHD yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian.
"Petugas harus bertanggung jawab dengan apa yang dia lakukan. Kalau ada pelanggaran di tengah tugas, harus ada pertanggungjawaban, termasuk sanksi dipulangkan pada saat kegiatan belum selesai," pungkas Irfan.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
