Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Juli 2025 | 17.11 WIB

Saudi Sudah Umumkan Jadwal Haji 2026, Seluruh Rangkaian Dimajukan Termasuk Penerbitan Visa, Pemerintah Jangan Sampai Terlambat

Ilustrasi jamaah haji. (PPIH Debarkasi Surabaya) - Image

Ilustrasi jamaah haji. (PPIH Debarkasi Surabaya)

JawaPos.com - Jadwal rangkaian pelaksanaan ibbadah haji 2026 sudah resmi dirilis. Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan jadwal rangkaian haji 2026 itu sejak beberapa hari lalu.

Pemerintah Indonesia, khususnya penyelenggara haji, diingatkan untuk benar-benar memperhatikan jadwal yang sudah dirilis Saudi. Supaya tidak ada keterlambatan dalam hal apapun. 

Seperti diketahui, rangkaian persiapan haji 2026 sudah dimulai sejak 8 Juni lalu. Ditandai dengan tahapan penerimaan dokumen persiapan awal dan timeline haji 2026 serta contoh panduan menyeluruh bagi jemaah haji.

Ada beberapa agenda penting yang dijalankan di 2025 ini. Seperti tahapan kontrak dan penetapan maskapai serta jadwal penerbangan pada 24 Agustus. 

Kemudian batas akhir pendaftaran jamaah haji di negara asal pengirim ditetapkan pada 12 Oktober. Pada tanggal yang sama, dilakukan pengunggahan data jamaah dan pembentukan grup pada platform Masar Nusuk milik Saudi. Lalu pada 21 Desember adalah batas akhir penyelesaian pembayaran tenda, hotel, dan transportasi. 

Banyaknya rangkaian persiapan haji 2026 di tahun ini menjadi sorotan jajaran Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).

Dalam salah satu rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) AMPHURI 2025 disebut, pemerintah Indonesia harus memperhatikan jadwal atau timeline persiapan haji 2026 yang sudah diumumkan Saudi

"Supaya jangan sampai ada keterlambatan," kata Ketua Umum AMPHURI Firman M. Nur dalam keterangannya, Senin (21/7).

Dia mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) atau Badan Penyelenggara Haji (BPH) agar memperhatikan Timeline Haji 1447H/2026 yang sudah dirilis oleh Kementerian Haji Arab Saudi pada tanggal 12 Dzulhijjah lalu. 

"Ternyata tahapan-tahapannya maju lebih awal dari tahapan yang ada di timeline haji tahun sebelumnya (2025)," ungkapnya. Misalnya untuk haji 2026, batas akhir penerbitan visa haji adalah 1 Syawal atau bertepatan dengan Lebaran 2026. Padahal selama ini setelah lebaran masih bisa mengurus visa haji. 

Firman menegaskan, tahapan pelayanan haji oleh Pemerintah Indonesia tidak boleh terlambat dari Timeline yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi.

Saat ini, di Indonesia masih berkutat pada revisi UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Revisi ini dilakukan di antaranya untuk memastikan migrasi penyelenggaraan haji dari Kemenag ke BPH. 

Terkait dengan revisi UU Haji dan Umrah itu, Firman mengatakan AMPHURI juga memiliki beberapa rekomendasi.

Di antaranya Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi VIII DPR didorong segera mengumumkan naskah resmi RUU Perubahan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sehingga dapat segera dipelajari oleh AMPHURI sebagai stakeholder serta dilibatkan dalam pembahasannya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore