
Ilustrasi jamaah haji. (PPIH Debarkasi Surabaya)
JawaPos.com - Jadwal rangkaian pelaksanaan ibbadah haji 2026 sudah resmi dirilis. Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan jadwal rangkaian haji 2026 itu sejak beberapa hari lalu.
Pemerintah Indonesia, khususnya penyelenggara haji, diingatkan untuk benar-benar memperhatikan jadwal yang sudah dirilis Saudi. Supaya tidak ada keterlambatan dalam hal apapun.
Seperti diketahui, rangkaian persiapan haji 2026 sudah dimulai sejak 8 Juni lalu. Ditandai dengan tahapan penerimaan dokumen persiapan awal dan timeline haji 2026 serta contoh panduan menyeluruh bagi jemaah haji.
Ada beberapa agenda penting yang dijalankan di 2025 ini. Seperti tahapan kontrak dan penetapan maskapai serta jadwal penerbangan pada 24 Agustus.
Kemudian batas akhir pendaftaran jamaah haji di negara asal pengirim ditetapkan pada 12 Oktober. Pada tanggal yang sama, dilakukan pengunggahan data jamaah dan pembentukan grup pada platform Masar Nusuk milik Saudi. Lalu pada 21 Desember adalah batas akhir penyelesaian pembayaran tenda, hotel, dan transportasi.
Banyaknya rangkaian persiapan haji 2026 di tahun ini menjadi sorotan jajaran Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).
Dalam salah satu rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) AMPHURI 2025 disebut, pemerintah Indonesia harus memperhatikan jadwal atau timeline persiapan haji 2026 yang sudah diumumkan Saudi.
"Supaya jangan sampai ada keterlambatan," kata Ketua Umum AMPHURI Firman M. Nur dalam keterangannya, Senin (21/7).
Dia mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) atau Badan Penyelenggara Haji (BPH) agar memperhatikan Timeline Haji 1447H/2026 yang sudah dirilis oleh Kementerian Haji Arab Saudi pada tanggal 12 Dzulhijjah lalu.
"Ternyata tahapan-tahapannya maju lebih awal dari tahapan yang ada di timeline haji tahun sebelumnya (2025)," ungkapnya. Misalnya untuk haji 2026, batas akhir penerbitan visa haji adalah 1 Syawal atau bertepatan dengan Lebaran 2026. Padahal selama ini setelah lebaran masih bisa mengurus visa haji.
Firman menegaskan, tahapan pelayanan haji oleh Pemerintah Indonesia tidak boleh terlambat dari Timeline yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi.
Saat ini, di Indonesia masih berkutat pada revisi UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Revisi ini dilakukan di antaranya untuk memastikan migrasi penyelenggaraan haji dari Kemenag ke BPH.
Terkait dengan revisi UU Haji dan Umrah itu, Firman mengatakan AMPHURI juga memiliki beberapa rekomendasi.
Di antaranya Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi VIII DPR didorong segera mengumumkan naskah resmi RUU Perubahan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sehingga dapat segera dipelajari oleh AMPHURI sebagai stakeholder serta dilibatkan dalam pembahasannya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
