Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Juni 2025 | 19.46 WIB

Ahli Waris Perlu Tahu, Ini Prosedur Pengurusan dan Besaran Nilai Asuransi Jamaah Haji yang Wafat, Bisa Sampai Dua Kali Biaya Perjalanan Haji

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M. Hanafi di Arab Saudi. (Humas Kemenag) - Image

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M. Hanafi di Arab Saudi. (Humas Kemenag)

JawaPos.com - Setiap jamaah berharap bisa menjalankan ibadah dengan lancar sampai pulang ke rumah. Namun takdir bisa berkata lain.

Ratusan jamaah haji Indonesia dilaporkan wafat sampai saat ini. Kementerian Agama (Kemenag) pun menjelaskan besaran dan skema pengurusan jamaah haji wafat yang perlu dipahami oleh ahli warisnya.

Besaran asuransi kematian yang bisa diterima ahli waris mengacu pada besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) masing-masing jamaah. Pasalnya, besaran Bipih untuk setiap embarkasi berbeda-beda.

Misalnya Bipih embarkasi Surabaya (SUB) dipatok Rp 60,9 jutaan. Sedangkan Bipih untuk embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebesar Rp 58,8 jutaan.

Data per Senin (23/6) siang, jumlah jamaah haji wafat mencapai 365 orang. Di mana 11 di antaranya adalah jamaah haji khusus. Dari jenis kelaminnya, kasus kematian didominasi jamaah laki-laki dengan proporsi 60 persen dan sisanya 40 persen jamaah perempuan. 

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jamaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi.

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M. Hanafi mengatakan ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, jamaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan.

“Jamaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar (satu kali) Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” kata Muchlis dalam keterangannya Senin (23/6).

Kelompok yang kedua adalah jamaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi yang diberikan untuk kategori ini adalah dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

Lalu kelompok yang ketiga adalah jamaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Jamaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

“Keempat, jamaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” jelas Muchlis.

Dia lantas menjelaskan ketentuan asuransi jamaah wafat. Di antaranya soal masa asuransi berlaku sejak jamaah masuk asrama haji sampai dengan meninggalkan asrama haji ketika proses kepulangan.

Kemudian soal tata cara pengajuan klaim sudah ditetapkan sebagai berikut. Pertama seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.

Kemudian jika ada dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.

Ketentuan berikutnya, proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore