Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Juni 2025 | 23.56 WIB

Belum ada Keputusan soal Revisi UU tentang Haji, Parlemen Tegaskan Pengelolaan Keuangan Haji Masih di BPKH

Pimpinan Badan Penyelenggara Haji (BPH) bertemu dengan Menko bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (18/6). (Humas BPH) - Image

Pimpinan Badan Penyelenggara Haji (BPH) bertemu dengan Menko bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (18/6). (Humas BPH)

JawaPos.com - Sepasang Undang-Undang terkait haji sedang direvisi di DPR. Yaitu UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Parlemen menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji masih di tangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania mengatakan, di publik saat ini berkembang omongan pengalihan kewenangan pengelolaan dana haji dari BPKH ke Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Dia menegaskan bahwa Komisi VIII DPR sampai saat ini belum mengambil keputusan final terkait hal tersebut. Revisi kedua UU tersebut masih dalam tahap pembahasan di Badan Legislasi DPR. 

"Prinsip kami sederhana, yaitu pengelolaan dana haji harus tetap mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas," katanya, Kamis (19/6).

Menurut dia, posisi BPKH merupakan bentuk ideal dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Khususnya bagi para calon jamaah haji (CJH). Pasalnya, BPKH adalah lembaga yang berdiri secara independen dan terpisah dari struktur birokrasi pemerintah. 

Dini menegaskan bahwa dana haji bukan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Maka pengelolaannya sebaiknya tetap dilakukan oleh lembaga nonstruktural yang bebas dari intervensi kebijakan tahunan negara. Supaya bisa fokus pada keberlangsungan manfaat jangka panjang bagi jemaah.

"Kami di Komisi VIII terbuka terhadap segala evaluasi dan penyempurnaan sistem," jelasnya. Tetapi setiap perubahan harus berangkat dari kajian mendalam dan semangat untuk memperkuat tata kelola haji. Jadi bukan semata-mata tarik menarik kewenangan.

Sementara itu pimpinan PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyampaikan, pemisahan antara penyelenggara haji dan pengelola keuangan haji sangat penting. Supaya bisa sama-sama fokus menjalankan tugasnya. 

Pihak penyelenggara haji bisa fokus menjalankan tugasnya, sehingga penyelenggaraan haji berjalan dengan baik. Jamaah bisa mendapatkan layanan haji di Indonesia dan Arab Saudi dengan baik.

Sementara itu lembaga yang mengelola keuangan haji fokus menjalankan tugasnya. Sehingga dana haji bisa berkembang maksimal. Kemudian membawa manfaat besar bagi jemaah yang berangkat maupun yang masih antri. 

"Kalau saya terus terang saja dipisah seperti sekarang ini. Cuma kemandirian BPKH betul-betul dijunjung tinggi karena ini kan masuk pengelolaan dana (haji)," kata Anwar.

Apalagi, lanjutnya, manfaat dari pengelolaan dana haji dirasakan manfaatnya langsung oleh jamaah.

Lewat hasil investasi yang terkumpul, digunakan untuk mengurangi beban biaya haji. Sehingga jamaah haji reguler membayar biaya yang jauh lebih murah dibandingkan harga aslinya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore