Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Juni 2025 | 18.00 WIB

Dukungan Pemisahan Pengelola Dana Haji dan Penyelenggara Haji Menguat di Tengah Revisi UU, Muhammadiyah: Biar Sama-sama Fokus

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sekaligus Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas (kanan) di kantor Muhammadiyah di Jakarta (4/6). (Hilmi/Jawa Pos)  - Image

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sekaligus Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas (kanan) di kantor Muhammadiyah di Jakarta (4/6). (Hilmi/Jawa Pos) 

JawaPos.com - Revisi UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji sedang bergulir di parlemen.

Dukungan agar pengelolaan keuangan haji dan penyelenggara haji dijalankan oleh lembaga terpisah terus menguat. 

Di antaranya disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas. Menurut dia, pemisahan antara penyelenggara haji dan pengelola keuangan haji sangat penting. Supaya keduanya bisa sama-sama fokus menjalankan tugasnya. 

Pihak penyelenggara haji bisa fokus menjalankan tugasnya, sehingga penyelenggaraan haji berjalan dengan baik. Jamaah bisa mendapatkan layanan haji di Indonesia dan Arab Saudi dengan baik.

Sementara itu, lembaga yang mengelola keuangan haji fokus menjalankan tugasnya. Sehingga dana haji bisa berkembang maksimal. Kemudian membawa manfaat besar bagi jamaah yang berangkat maupun yang masih antre. 

Tahun depan penyelenggaraan haji berganti dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BPH). Sedangkan pengelolaan keuangan haji selama ini dijalankan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Kalau saya terus terang saja dipisah seperti sekarang ini. Cuma kemandirian BPKH betul-betul dijunjung tinggi karena ini kan masuk pengelolaan dana (haji)," kata Anwar di sela paparan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di kantor PP Muhammadiyah pada Rabu (5/6). 

Apalagi, kata Anwar, manfaat dari pengelolaan dana haji dirasakan manfaatnya langsung oleh jamaah. Hasil investasi yang terkumpul, digunakan untuk mengurangi beban biaya haji. Sehingga jamaah haji reguler membayar biaya yang jauh lebih murah dibandingkan harga aslinya. 

Dia khawatir ketika pengelolaan keuangan haji tidak fokus dan berjalan kurang baik, pokok dana hajinya akan tergerus. Pokok dana haji itu berasal dari setoran awal pendaftaran haji. 

Saat ini setiap jamaah wajib setor uang muka Rp 25 juta untuk dapat porsi haji. "Jangan sampai pokok (dana haji) digunakan untuk subsidi (penyelenggaraan haji). Nggak bisa itu," tandasnya. 

Untuk itu Anwar menegaskan antara pengelola keuangan haji dan penyelenggara haji tetap dijalankan oleh lembaga terpisah. Keberadaan BPKH saat ini baginya sudah tepat.

Perkara harus bisa memberikan nilai manfaat lebih besar, tinggal kinerja BPKH digenjot lebih maksimal lagi. "Masalahnya cuma apakah sekarang sudah sempurna atau belum, itu lebih dipelajari lagi," imbuhnya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore