
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sekaligus Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas (kanan) di kantor Muhammadiyah di Jakarta (4/6). (Hilmi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Revisi UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji sedang bergulir di parlemen.
Dukungan agar pengelolaan keuangan haji dan penyelenggara haji dijalankan oleh lembaga terpisah terus menguat.
Di antaranya disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas. Menurut dia, pemisahan antara penyelenggara haji dan pengelola keuangan haji sangat penting. Supaya keduanya bisa sama-sama fokus menjalankan tugasnya.
Pihak penyelenggara haji bisa fokus menjalankan tugasnya, sehingga penyelenggaraan haji berjalan dengan baik. Jamaah bisa mendapatkan layanan haji di Indonesia dan Arab Saudi dengan baik.
Sementara itu, lembaga yang mengelola keuangan haji fokus menjalankan tugasnya. Sehingga dana haji bisa berkembang maksimal. Kemudian membawa manfaat besar bagi jamaah yang berangkat maupun yang masih antre.
Tahun depan penyelenggaraan haji berganti dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BPH). Sedangkan pengelolaan keuangan haji selama ini dijalankan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Kalau saya terus terang saja dipisah seperti sekarang ini. Cuma kemandirian BPKH betul-betul dijunjung tinggi karena ini kan masuk pengelolaan dana (haji)," kata Anwar di sela paparan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di kantor PP Muhammadiyah pada Rabu (5/6).
Apalagi, kata Anwar, manfaat dari pengelolaan dana haji dirasakan manfaatnya langsung oleh jamaah. Hasil investasi yang terkumpul, digunakan untuk mengurangi beban biaya haji. Sehingga jamaah haji reguler membayar biaya yang jauh lebih murah dibandingkan harga aslinya.
Dia khawatir ketika pengelolaan keuangan haji tidak fokus dan berjalan kurang baik, pokok dana hajinya akan tergerus. Pokok dana haji itu berasal dari setoran awal pendaftaran haji.
Saat ini setiap jamaah wajib setor uang muka Rp 25 juta untuk dapat porsi haji. "Jangan sampai pokok (dana haji) digunakan untuk subsidi (penyelenggaraan haji). Nggak bisa itu," tandasnya.
Untuk itu Anwar menegaskan antara pengelola keuangan haji dan penyelenggara haji tetap dijalankan oleh lembaga terpisah. Keberadaan BPKH saat ini baginya sudah tepat.
Perkara harus bisa memberikan nilai manfaat lebih besar, tinggal kinerja BPKH digenjot lebih maksimal lagi. "Masalahnya cuma apakah sekarang sudah sempurna atau belum, itu lebih dipelajari lagi," imbuhnya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
