
Petugas Adahi sedang mengecek kambing yang akan dipotong. Kambing ini merupakan hasil dari pembayaran dam jemaah haji. (Adahi.org)
JawaPos.com - Pemerintah berkeinginan agar hewan denda atau dam haji Tamattu disembelih di Indonesia. Tujuannya untuk memberdayakan peternak dalam negeri.
selain itu, dagingnya bisa untuk untuk memenuhi gizi masyarakat. Sayangnya, keinginan itu terbentur penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penolakan MUI terhadap rencana penyembelihan hewan dam haji Tamattu di Indonesia, diumumkan pada Jumat (23/5).
Penolakan tersebut merupakan respons MUI kepada Kementerian Agama (Kemenag), yang sebelumnya meminta dukungan untuk realisasi wacana dam haji Tamattu di tanah air.
Dalam surat resmi bertanggal 20 Mei 2025/22 Dzulqa’dah 1446 yang ditujukan kepada Menag Nasaruddin Umar, MUI menegaskan lima poin yang pada pokoknya mengapresiasi ikhtiar pemerintah dalam memperbaiki tata kelola penyelenggaraan dam Tamattu untuk masyarakat di tanah air.
Tetapi, wacana penyembelihan dan pembagian daging dam Tamattu di tanah air tetap tidak sejalan dengan Fatwa MUI 41/2011. Dalam fatwa itu, jelas dinyatakan keharaman penyembelihan daging dam Tamattu di luar tanah haram.
Meski demikian, MUI tetap terbuka untuk melakukan telaah ulang atas ketentuan fatwa itu. Sepanjang ada hal baru yang secara syar’i layak untuk dipertimbangkan dalam menetapkan hukum baru.
Secara garis besar, berikut ini lima poin yang disampaikan MUI.
Pertama Dewan Pimpinan MUI memberikan apresiasi atas ikhtiar pemerintah untuk memperbaiki tata kelola Dam Tamattu dalam penyelenggaraan haji, untuk mengoptimalkan layanan bagi jamaah haji.
Saat ini, desain penyelenggaraan Ibadah haji yang diprogramkan Pemerintah merupakan Haji Tamattu dan mewajibkan adanya dam.
Selama ini, dam tidak diatur sehingga menimbulkan kesulitan bagi sebagian jamaah. Bahkan ada yang terjebak penipuan dan penyimpangan. Walau demikian, pelaksanaannya harus tetap mengikuti ketentuan syariah.
Poin kedua, terkait dengan rencana atau wacana penyembelihan hewan dan pembagian daging Dam Tamattu di tanah air. Berdasarkan Fatwa MUI 41/2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam Atas Haji Tamattu’ Di Luar Tanah Haram, hukumnya tidak sah.
Maka MUI belum dapat mendukung rencana pelaksanaan penyembelihan hewan dan pembagian daging Dam Tamattu di tanah air. MUI meminta agar rencana tersebut tidak dilanjutkan, baik untuk petugas haji maupun untuk jamaah haji Indonesia.
Menurut MUI, wacana penyembelihan dam Tamattu di Indonesia tidak menjawab inti permasalahan. Bahkan berpotensi melahirkan masalah baru, baik aspek syar’i maupun teknis.
Poin ketiga, MUI sangat terbuka untuk melakukan telaah ulang atas fatwa sepanjang ada hal baru yang memang secara syar’i dapat dijadikan pertimbangan untuk menetapkan hukum baru. Termasuk jika ada informasi penting dari Menag Nasaruddin Umar.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
