Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 April 2026 | 22.22 WIB

Perbedaan Haji Tamattu, Qiran, dan Ifrad, 3 Jenis Haji yang Bisa Dipilih oleh Jamaah Haji

Jamaah Haji berniat iihram sebelum meninggalkan masjid Bir Ali di Madinah, Kamis (30/4). (Media Center Haji 2026) - Image

Jamaah Haji berniat iihram sebelum meninggalkan masjid Bir Ali di Madinah, Kamis (30/4). (Media Center Haji 2026)

JawaPos.com – Ibadah Haji merupakan rukun Islam yang ke-5. Ibadah ini terbagi dalam tiga jenis pelaksanaan. Yakni Haji Tamattu, Haji Qiran, dan Haji Ifrad.

Ketiganya sah untuk dilakukan, namun memiliki konsekuensi berbeda berdasarkan pelaksanaannya.

Berikut pengertian dan perbedaan tiga jenis haji yang bisa dipilih oleh jamaah haji Indonesia.

Haji Tamattu

Haji Tamattu adalah mengerjakan umrah terlebih dahulu di bulan haji, baru kemudian berhaji. Jenis haji ini memiliki konsekuensi, yakni jamaah haji wajib membayar dam.

Jamaah haji yang memilih haji tamattu wajib membayar dam. Dalam Surah Al Baqarah ayat 196, Allah berfirman:

فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ

Apabila kamu dalam kondisi aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di bulan haji), (wajib menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (hewan kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. (QS Al Baqarah 196)

Artinya, jamaah haji bisa memilih dam untuk dibayar sebagai konsekuensi karena telah bersenang-senang dengan mengerjakan haji tamattu.

Dam yang utama adalah menyembelih hewan kurban, dalam hal ini kambing atau domba.

Namun, bila ia tidak punya hewan kurban atau tidak mampu membelinya, jamaah yang mengerjakan haji tamattu wajib berpuasa sepuluh hari. Tiga hari di musim haji di Makkah dan tujuh hari di tanah air.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore