Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Mei 2025 | 21.31 WIB

Jelang Idul Adha, Kemenag Ingatkan Jamaah Haji Dilarang Sembelih Hewan Dam di Penjagalan di Makkah

Petugas Adahi sedang mengecek kambing yang akan dipotong. Kambing ini merupakan hasil dari pembayaran dam jemaah haji. (Adahi.org) - Image

Petugas Adahi sedang mengecek kambing yang akan dipotong. Kambing ini merupakan hasil dari pembayaran dam jemaah haji. (Adahi.org)

JawaPos.com - Mendekati Idul Adha, Kota Makkah semakin dipadati jamaah asal Indonesia yang akan melaksanakan haji.

Bagi yang sudah melakukan umrah wajib, mereka banyak yang menanggalkan ihram sampai nanti menjelang wukuf atau disebut haji tamattu. Haji jenis ini mewajibkan jamaah membayar dam berupa satu ekor kambing atau domba. 

Pada tahun-tahun sebelumnya, jamaah banyak yang berkunjung ke rumah potong hewan (RPH) di Kota Makkah. Tujuannya untuk melihat sekaligus memastikan hewan dam mereka disembelih.

Tahun ini, aktivitas berkunjung ke rumah penjagalan di Kota Makkah sudah tidak bisa dilakukan lagi oleh para jamaah. 

Penyebabnya, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jamaah haji melakukan kunjungan atau penyembelihan Dam atau Hadyu serta kurban secara langsung di RPH yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M. Hanafi mengatakan larangan itu sejalan dengan ketentuan dalam Ta'limatul Hajj atay kebijakan penyelenggaraan haji oleh Saudi. 

Dalam Ta'limatul Hajj itu ditegaskan bahwa jamaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui lembaga Adahi atau lewat pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.

“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis di Makkah pada Rabu (21/5) malam. 

Selain Al-Adahi, sebagai alternatif jamaah juga dapat membayar Dam atau Hadyu melalui Baznas. Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 437/2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam atau Hadyu.

Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah 162/2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam atau Hadyu Tahun 2025.

Jamaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui Baznas dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” paparnya.

Setelah membayar Dam, jamaah selanjutnya mengkonfirmasi pembayaran tersebut ke nomor layanan Baznas di 081188821818.

Sementara itu, pemerintah Indonesia kembali memfasilitasi penyaluran kurban untuk masyarakat Gaza, yang terancam krisis pangan akibat blokade panjang Israel.

Layanan kurban untuk masyarakat Gaza, Palestina itu diselenggarakan oleh Baznas lewat program Kurban Berkah Baznas.

Pimpinan Baznas Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan mengatakan bantuan kurban itu untuk disalurkan kepada warga Palestina yang tengah menghadapi krisis kemanusiaan berkepanjangan akibat agresi militer dan blokade.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore