
Ilustrasi jemaah haji memadati Masjidil Haram. (Khaled Al-Kayali/pexels)
JawaPos.com – Pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan sanksi tegas terhadap siapapun yang mencoba menunaikan ibadah haji secara ilegal. Hal ini mencuat usai terungkapnya kasus 30 warga negara Indonesia (WNI), termasuk asal Madura, yang masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah, meski mengetahui bahwa visa tersebut tidak berlaku untuk ibadah haji.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, dalam konferensi pers Selasa (6/5), mengonfirmasi bahwa para WNI tersebut tertangkap di Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan berencana masuk ke Makkah.
“Mereka mengaku sadar menggunakan visa ziarah, dan membayar hingga Rp150 juta. Namun tidak mau menyebut siapa yang memberangkatkan mereka,” ujarnya.
Menurut Yusron, pemerintah Arab Saudi telah memperketat penjagaan wilayah suci Makkah. Bagi siapa pun yang tidak memiliki visa haji resmi, akan dikumpulkan, dan diminta naik bus, lalu diturunkan di KM 14, perbatasan antara Jeddah dan Makkah.
“Kalau ada visa valid, akan 'dibuang' di KM14. Mereka akan dimasukkan dalam bus, lalu ramai-ramai diturunkan di sana,” jelasnya.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sendiri menyebut bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah, setiap pelanggaran terkait masuknya jemaah non-visa haji akan dikenai hukuman administratif, pidana, dan keimigrasian.
Mengutip siaran pers dari website Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, berikut rincian hukuman yang diberlakukan:
1. Denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp89,7 juta) akan dikenakan kepada siapapun yang tertangkap sedang berhaji atau berusaha berhaji tanpa izin resmi (tasreh), termasuk pemegang visa kunjungan apa pun yang mencoba masuk ke wilayah Makkah dan tempat-tempat suci.
2. Denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 448,6 juta) bagi siapa pun yang:
- Mengajukan visa kunjungan bagi pihak yang ternyata menyalahgunakannya untuk berhaji,
- Mengangkut mereka ke wilayah Makkah,
- Menyediakan tempat tinggal atau akomodasi,
- Menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan logistik lainnya.
- Denda akan dikalikan sesuai jumlah orang yang difasilitasi.
3. Deportasi dan larangan masuk kembali selama 10 tahun akan diberlakukan bagi pendatang ilegal, baik yang melebihi masa tinggal visa maupun penduduk resmi, yang mencoba berhaji tanpa izin.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
