
Hewan kurban Sapi asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di pajang di Pasar Hewan Kurban Musiman Kawasan Kuningan, Jakarta.
JawaPos.com - Momen Idul Adha merupakan waktu yang sangat sakral bagi umat Islam. Salah satu ibadah utama yang dilaksanakan pada hari tersebut adalah menyembelih hewan kurban. Proses penyembelihan ini termasuk bentuk ketaatan kepada Allah SWT yang penuh makna spiritual.
Agar ibadah ini sah dan diterima, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan rukun, syarat, dan doa yang ditetapkan dalam syariat Islam. Memahami tata cara penyembelihan hewan kurban secara mendetail sangatlah penting bagi setiap Muslim.
Mulai dari pemilihan hewan yang sesuai, proses penyembelihan yang benar, hingga doa-doa yang harus dibacakan, semua memiliki aturan yang harus dipatuhi. Sebelum membahas tentang tata cara penyembelihan, ada baiknya membahas hukum dari ibadah kurban terlebih dahulu.
Dilansir dari laman BAZNAS, pada Jumat (14/6), Menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifa, kurban adalah wajib bagi yang mampu. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Al-Syafi'i, kurban bersifat sunnah muakkad, yang artinya tidak wajib tetapi sangat dianjurkan.
Perintah berkurban ini juga tercantum dalam Al-Qur`an: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah" (Surah Al-Kautsar: 2). Oleh karena itu, bagi orang yang beragama Islam, memiliki kemampuan finansial, dan sudah akil baligh, berkurban adalah sebuah kewajiban yang sebaiknya dipenuhi.
Ibadah kurban ini merupakan bentuk proses pendekatan diri kepada Allah SWT. Umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan kurban pada hari raya Idul Adha dan selama tiga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Setelah menentukan hewan kurban terbaik, proses penyembelihannya harus mengikuti beberapa ketentuan penting.
Dilansir dari laman NU Online, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi empat rukun, yaitu:
1. Pekerjaan menyembelih (Dzabhu)
Syarat dalam melakukan pekerjaan menyembelih adalah memotong jalur pernapasan (hulqum) dan jalur pencernaan (mari'). Ini berlaku ketika hewan yang akan disembelih dalam kondisi mampu disembelih dan terkendali (maqdur).
2. Orang yang menyembelih (Dzabih)
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi penyembelih hewan kurban:
1) Harus dilakukan oleh seorang Muslim atau seseorang yang halal dinikahi oleh seorang Muslim.
2) Jika hewan yang akan disembelih sulit dikendalikan (ghoiru maqdur), maka penyembelihannya harus dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan melihat.
3) Jika penyembelih adalah orang yang buta, anak yang belum mencapai usia taklif, atau orang yang sedang dalam keadaan mabuk, maka penyembelihannya dianggap makruh.
Sebelum melaksanakan penyembelihan hewan kurban, disarankan untuk membaca doa sebagai permohonan agar Allah SWT menerima ibadah kurban yang akan dilaksanakan. Dilansir dari laman BAZNAS, berikut adalah doa yang dibaca hendak menyembelih hewan kurban:

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
