
Calon jemaah haji Indonesia berjalan kaki seusai menggunakan layanan bus Shalawat untuk beribadah di Masjidil Haram. (Andika/MCH 2025)
JawaPos.com – Pemerintah Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh jemaah haji, termasuk yang wafat sebelum puncak haji, tetap mendapatkan haknya dalam pelaksanaan rukun Islam kelima.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyiapkan skema badal haji bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum sempat wukuf di Arafah. Badal haji adalah praktik penggantian pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri.
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah PPIH Arab Saudi, Zaenal Muttaqin, menjelaskan bahwa pemerintah telah menugaskan 145 petugas khusus yang akan melaksanakan badal haji atas nama jemaah yang wafat.
Petugas ini telah dipilih dari mereka yang sudah pernah menunaikan ibadah haji dan akan ditugaskan secara resmi dengan surat tugas yang mencantumkan nama jemaah yang dibadalkan.
“Bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum sempat wukuf, pemerintah memiliki kewajiban untuk membadalkan hajinya,” tegas Zaenal di Makkah, Rabu (14/5).
Data Siskohat mencatat, hingga Kamis (15/5) pukul 09.00 waktu Arab Saudi (WAS), terdapat 15 orang calon jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia. Mereka terdiri atas 9 laki-laki dan 6 perempuan, dengan lokasi wafat tersebar di Madinah dan Makkah.
Zaenal menjelaskan bahwa hak untuk mendapatkan badal haji diberikan kepada jemaah yang meninggal setelah masuk embarkasi, baik di tanah air maupun di Arab Saudi, termasuk yang wafat saat berada di Madinah atau Makkah sebelum wukuf. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021.
“Jemaah yang meninggal di embarkasi, dalam perjalanan, atau di Arab Saudi sebelum puncak haji, semuanya berhak dibadalkan oleh pemerintah,” imbuh Zaenal.
Setiap petugas akan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji atas nama jemaah yang dibadalkan, mulai dari niat, wukuf, mabit, hingga tahallul. Setelah pelaksanaan selesai, mereka akan diberikan sertifikat resmi yang akan diserahkan kepada keluarga jemaah sebagai bukti telah ditunaikannya ibadah haji secara lengkap.
Pemerintah juga menanggung seluruh biaya pelaksanaan badal haji. Petugas yang melaksanakan tugas ini akan memperoleh honorarium sebesar SAR 2.500 atau sekitar Rp 11 juta, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin seluruh jemaah, termasuk yang wafat, tetap memperoleh haknya dalam ibadah haji,” tutur Zaenal.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa badal haji adalah langkah penting untuk menjamin kesempurnaan ibadah jemaah yang tidak dapat menunaikan haji karena uzur syar’i. “Khususnya bagi yang wafat sebelum wukuf di Arafah, karena wukuf adalah rukun haji yang paling utama,” tegasnya.
Dengan skema ini, pemerintah berharap keluarga jemaah yang wafat tetap merasa tenang karena almarhum telah dibadalkan hajinya secara sah dan sesuai tuntunan syariat.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
