
Jemaah haji. (Gulf News)
JawaPos.com – Arab Saudi memperketat aturan menjelang musim haji 2025. Mulai Selasa (29/4), warga Saudi, penduduk tetap, warga negara Teluk (GCC), dan pemegang visa lainnya yang berada di dalam Kerajaan tidak lagi dapat mengajukan izin umrah melalui platform Nusuk.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan haji dan mencegah jemaah ilegal seperti dilansir dari Gulfnews dan Morocco World News, Minggu (27/4)
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan, penangguhan izin umrah ini berlaku hingga 10 Juni 2025 (14 Dzulhijjah 1446 H). Hanya pekerja haji, penduduk Mekah, serta pemegang visa haji resmi yang diizinkan memasuki kota suci Mekah selama periode ini.
Bagi siapa pun yang nekat mencoba berhaji tanpa visa resmi, pemerintah Arab Saudi memperingatkan akan ada sanksi tegas, termasuk larangan masuk ke Arab Saudi selama lima tahun.
Selain menutup izin umrah, Arab Saudi juga menghentikan sementara penerbitan visa kunjungan jangka pendek untuk warga dari 14 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 13 April 2025 dan akan berlangsung hingga pertengahan Juni, setelah musim haji selesai.
Tiga jenis visa yang terkena dampak adalah visa umrah, visa kunjungan bisnis, dan visa kunjungan keluarga.
Negara yang terdampak kebijakan ini antara lain: Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman.
Bagi warga dari negara-negara tersebut yang sudah memegang visa sah, masih diperbolehkan masuk hingga 13 April, namun wajib meninggalkan Arab Saudi paling lambat 29 April.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tragedi haji tahun lalu, lebih dari 1.200 jemaah meninggal dunia akibat kombinasi cuaca ekstrem dan ketidaktersediaan fasilitas dasar seperti penginapan, transportasi, dan layanan kesehatan.
Pihak keamanan Saudi pada musim haji 2024 bahkan harus mengevakuasi lebih dari 300.000 jemaah tidak resmi dari Mekah. Dari jumlah itu, 153.998 orang merupakan pendatang asing yang masuk dengan visa turis, sementara 171.587 lainnya adalah penduduk lokal tanpa izin haji.
Saudi menegaskan bahwa penangguhan visa ini tidak berlaku bagi mereka yang memiliki visa haji resmi. Jemaah yang berangkat dengan visa sah tetap dapat menunaikan ibadahnya dengan nyaman dan aman.
Dengan seluruh langkah ini, Arab Saudi berupaya memastikan ibadah haji tahun ini berjalan lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh tamu Allah yang sudah memenuhi persyaratan resmi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
