
Rombongan haji kloter pertama asal Indonesia disambut dengan bunga saat tiba di Madinah.
Laporan dari Madinah: Aris Imam Masyhudi
JawaPos.com - Penggunaan jalur ilegal untuk bisa melaksanakan ibadah haji masih jadi salah satu isu yang mendapat sorotan pada musim haji 2024. Di lapangan, dugaan penggunaan visa nonhaji oleh warga Indonesia untuk berhaji masih ditemukan. Indikasi itu diperkuat informasi yang diperoleh Kedutaan Besar (Kedubes) RI untuk Arab Saudi.
Hingga kini, ada 100 ribu jemaah umrah asal Indonesia yang belum pulang. Diperkirakan, sebagian dari mereka berusaha untuk bisa berhaji.
Namun, sangat mungkin para jemaah yang memakai visa nonhaji itu bakal kena masalah. Mereka juga harus bersiap-siap mendapat sanksi. Baik deportasi maupun denda 15 ribu riyal atau Rp 70 juta lebih.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Abdul Azis mendapat informasi itu dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. "Jadi, dari data yang kita terima, lebih dari 100 ribu jemaah umrah Indonesia masih berada di Arab Saudi,” katanya di Kantor Urusan Haji Indonesia di Madinah kemarin (12/5).
Karena itu, Azis menyebutkan bahwa kemungkinan masih ada warga Indonesia yang akan berhaji dengan visa nonhaji. ’’Kami tidak berspekulasi. Namun, hal itu kemungkinan ada,” katanya. Dia pun mengimbau semua warga Indonesia di Arab Saudi untuk mematuhi aturan pemerintah setempat. Jika tetap nekat, risiko tanggung sendiri.
Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah Yusron B. Ambary menambahkan, 100 ribu jemaah umrah dari Indonesia yang belum kembali ke tanah air itu adalah data akumulasi. ”Jadi, tidak hanya data tahun ini. Tapi, tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya. Mereka sangat berpotensi terkena masalah. Sebab, potensi ketahuannya sangat besar. ”Baik karena tertangkap atau tidak tertangkap oleh pemerintah Arab Saudi,” katanya.
Kalaupun tidak tertangkap, mereka tetap akan kena masalah saat hendak pulang ke tanah air. Sebab, mereka dipastikan overstay atau melebihi batas waktu tinggal. Sanksi yang diberikan tidak main-main. Denda bagi warga luar negeri yang overstay mencapai SR 15 ribu atau setara Rp 70 juta. ”Jika tertangkap saat musim haji, mereka juga akan dipenjara sebelum dipulangkan,” imbuhnya. (ris/c18/fal)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
