Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Mei 2024 | 02.04 WIB

Diduga Gunakan Visa Nonhaji dan Berupaya Berhaji di Luar Rombongan, 100 Ribu Jemaah Umrah Belum Kembali ke Tanah Air

Rombongan haji kloter pertama asal Indonesia disambut dengan bunga saat tiba di Madinah. - Image

Rombongan haji kloter pertama asal Indonesia disambut dengan bunga saat tiba di Madinah.

Laporan dari Madinah: Aris Imam Masyhudi

JawaPos.com - Penggunaan jalur ilegal untuk bisa melaksanakan ibadah haji masih jadi salah satu isu yang mendapat sorotan pada musim haji 2024. Di lapangan, dugaan penggunaan visa nonhaji oleh warga Indonesia untuk berhaji masih ditemukan. Indikasi itu diperkuat informasi yang diperoleh Kedutaan Besar (Kedubes) RI untuk Arab Saudi.

Hingga kini, ada 100 ribu jemaah umrah asal Indonesia yang belum pulang. Diperkirakan, sebagian dari mereka berusaha untuk bisa berhaji.

Namun, sangat mungkin para jemaah yang memakai visa nonhaji itu bakal kena masalah. Mereka juga harus bersiap-siap mendapat sanksi. Baik deportasi maupun denda 15 ribu riyal atau Rp 70 juta lebih.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Abdul Azis mendapat informasi itu dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. "Jadi, dari data yang kita terima, lebih dari 100 ribu jemaah umrah Indonesia masih berada di Arab Saudi,” katanya di Kantor Urusan Haji Indonesia di Madinah kemarin (12/5).

Karena itu, Azis menyebutkan bahwa kemungkinan masih ada warga Indonesia yang akan berhaji dengan visa nonhaji. ’’Kami tidak berspekulasi. Namun, hal itu kemungkinan ada,” katanya. Dia pun mengimbau semua warga Indonesia di Arab Saudi untuk mematuhi aturan pemerintah setempat. Jika tetap nekat, risiko tanggung sendiri.

Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah Yusron B. Ambary menambahkan, 100 ribu jemaah umrah dari Indonesia yang belum kembali ke tanah air itu adalah data akumulasi. ”Jadi, tidak hanya data tahun ini. Tapi, tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya. Mereka sangat berpotensi terkena masalah. Sebab, potensi ketahuannya sangat besar. ”Baik karena tertangkap atau tidak tertangkap oleh pemerintah Arab Saudi,” katanya.

Kalaupun tidak tertangkap, mereka tetap akan kena masalah saat hendak pulang ke tanah air. Sebab, mereka dipastikan overstay atau melebihi batas waktu tinggal. Sanksi yang diberikan tidak main-main. Denda bagi warga luar negeri yang overstay mencapai SR 15 ribu atau setara Rp 70 juta. ”Jika tertangkap saat musim haji, mereka juga akan dipenjara sebelum dipulangkan,” imbuhnya. (ris/c18/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore