Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 22.32 WIB

Respons Risiko Macet Pindar, AFPI dan OJK Fasilitasi Kelanjutan Penagihan Portofolio

Ilustrasi pindar. (Pinterest) - Image

Ilustrasi pindar. (Pinterest)

JawaPos.com — Mengatasi masalah Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/pindar) yang gagal menjalankan fungsi intermediasi atau memasuki tahap pencabutan izin usaha, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi membentuk satuan kerja khusus bernama Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI.

Langkah ini disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan proses penagihan kepada borrower serta fungsi administrasi portofolio yang masih berjalan tetap dapat ditindaklanjuti. Mengingat karakteristik industri peer-to-peer lending merupakan pasar dua sisi (two-sided market), kondisi kemacetan pada sisi borrower berdampak langsung terhadap hak para pemberi dana (lender).

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar dalam keteragan tertulisnya menegaskan bahwa satuan kerja ini bertugas membantu kelangsungan penanganan portofolio sekaligus menjadi saluran komunikasi resmi bagi para lender.

“Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI dibentuk untuk membantu memastikan penanganan atas portofolio yang masih berjalan dapat terus dilakukan sekaligus menjadi titik komunikasi bagi lender selama proses tersebut," kata Entjik. 

Tim ini tidak memberikan jaminan atas tingkat pemulihan atau recovery rate tertentu. Setiap portofolio akan ditangani berdasarkan kondisi masing-masing dengan mengupayakan secara optimal langkah-langkah penagihan yang masih dapat dilakukan,” jelasnya.

Entjik menambahkan bahwa bantuan ini hanya diberikan kepada platform yang memenuhi syarat tertentu, yakni tidak memiliki indikasi atau temuan penyimpangan operasional yang berimplikasi hukum.

Untuk memimpin satuan kerja independen ini, AFPI menunjuk Ronald T. Andi Kasim. Tim profesional ini akan menjalankan penugasan secara berkala dan menyampaikan laporannya langsung kepada AFPI untuk diteruskan ke OJK.

Ronald menyampaikan bahwa fokus awal timnya adalah menangani platform berkendala yang direkomendasikan regulator demi memberikan kepastian informasi bagi lender.

"Pada tahap awal, fokus kami adalah membantu memastikan penanganan sejumlah portofolio di platform yang terbukti tak bisa melanjutkan fungsi intermediasinya secara terstruktur serta memberikan kanal komunikasi yang jelas bagi lender," ujarnya. 

Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore