Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 September 2026 | 03.32 WIB

Utang Rp 218,3 Triliun ke BI Lunas, Menkeu Tegaskan Hak Tagih Obligor BLBI Tetap Berjalan

Menkeu Suahasil Nazara. (BPMI Setpres) - Image

Menkeu Suahasil Nazara. (BPMI Setpres)

JawaPos.com - Pelunasan utang pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 218,3 triliun atas penerbitan obligasi dalam rangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1997-1998 tidak menghapus hak tagih negara terhadap debitur BLBI.

Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, mengatakan penyelesaian utang pemerintah kepada BI merupakan kewajiban yang berbeda dengan kewajiban para debitur BLBI kepada negara.

“Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” ujar Suahasil di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9).

Suahasil mengatakan, pemerintah memiliki hak tagih terhadap debitur maupun obligor BLBI karena sejumlah bank yang sebelumnya menerima BLBI telah direkapitalisasi dan kemudian diambil alih oleh pemerintah.

Dengan pengambilalihan tersebut, pemerintah memiliki hak tagih atas kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh para obligor maupun debitur BLBI.

“Maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, ke atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” ujarnya.

Suahasil menegaskan pemerintah akan tetap melanjutkan proses penagihan terhadap para debitur dan obligor BLBI. Pelunasan utang pemerintah kepada BI tidak menjadi alasan untuk menghentikan penagihan tersebut.

“Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Tetapi, karena pemerintah punya hak tagih, tetapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai,” ungkapnya.

Suahasil menjelaskan, obligasi senilai Rp 218,3 triliun tersebut merupakan utang pemerintah kepada BI yang diterbitkan sebagai bagian dari penanganan krisis ekonomi 1997-1998. Kewajiban itu kemudian dibayarkan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore