
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. (ANTARA)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menetapkan Jeffrey Hendrik sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk masa jabatan 2026-2030.
Dalam surat yang beredar kepada pemegang saham, OJK menyatakan penetapan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.
“Berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatuhan yang ditentukan oleh komite penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota direksi BEI,” tulis dokumen yang JawaPos.com terima, Kamis (18/6).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi kebenaran akan surat yang beredar.
“OJK telah menerbitkan surat penetapan calon Direksi BEI periode tahun 2026 sampai 2030. selanjutnya untuk diumumkan oleh BEI, sesuai surat penetapan OJK tersebut,” ujar Hasan saat dikonfirmasi JawaPos, Kamis (18/6).
Hasan mengatakan, untuk pengankatan direksi BEI periode 2026-2030 akan dijadwalkan pada akhir bulan Juni yang dilakukan oleh pemegang saham.
“Pengangkatannya nanti diagendakan dan dilakukan oleh pemegang saham dalam RUPST BEI di tanggal 29 Juni 2026,” ujarnya.
Adapun, berikut susunan lengkap calon direksi BEI periode 2026-2030:
Direktur Utama: Jeffrey Hendrik
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022