
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini berlaku permanen melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha setelah sebelumnya insentif hanya diperpanjang secara berkala.
“Yang membedakan cuma satu, kalau dulu dibatasi perpanjangan waktu 1 tahun, sekarang dibuka sampai berapa tahun ke depan, jadi tidak dibatasi,” ujar Maman, dikutip Jumat (5/6).
Ia menambahkan, tidak ada perubahan maupun kenaikan tarif pajak bagi UMKM. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap dikenakan pajak 0 persen, sementara omzet hingga Rp 4,8 miliar dikenakan tarif final 0,5 persen.
Baca Juga:PP Nomor 20 Tahun 2026 Baru Terbit, CV dan PT Umum Tak Lagi Nikmati PPh Final UMKM 0,5 Persen
Menurut Maman, kebijakan permanen ini merupakan arahan Presiden agar pelaku UMKM memiliki kepastian usaha dan tidak lagi dibayangi ketidakpastian regulasi. Meski demikian, pemerintah tetap melakukan penyesuaian untuk memastikan insentif tepat sasaran.
Maman menyebut evaluasi selama beberapa tahun terakhir menemukan adanya praktik penyalahgunaan oleh usaha-usaha besar, seperti pemecahan badan usaha agar mendapatkan fasilitas PPh final 0,5 persen.
Untuk itu, tarif PPh final 0,5 persen tetap diberikan kepada pelaku usaha perseorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Sementara bagi badan usaha non-perseorangan seperti perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV), pengenaan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih.
Namun, pemerintah tetap memberikan insentif berupa potongan tarif pajak sebesar 50 persen dari tarif normal 22 persen bagi PT maupun CV non-perseorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar.
Pemerintah merevisi ketentuan PPh final 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022