Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Juni 2026 | 01.55 WIB

PP Nomor 20 Tahun 2026 Baru Terbit, CV dan PT Umum Tak Lagi Nikmati PPh Final UMKM 0,5 Persen

Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos). - Image

Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos).

JawaPos.com - Pemerintah mengubah aturan penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. 

Dalam aturan baru tersebut, sejumlah badan usaha seperti persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) umum tidak lagi berhak memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah itu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa, perubahan ini didasari oleh maraknya praktik manipulasi oleh pengusaha berskala besar.

Di mana, otoritas fiskal mendeteksi adanya praktik memecah entitas bisnis menjadi perusahaan-perusahaan kecil.

"Tapi kan akalnya begini yang kecil-kecilnya begitu besar dibagi-bagi perusahaannya. Ya itu kan ketahuan juga pakai sistem pajak (Coretax) sekarang kan ketahuan siapa. Bagaimana beneficial-nya, Jadi tidak bisa lagi ke depan. Yang UMKM, ya UMKM. jangan yang gede-gede ikut-ikut juga," kata Purbaya, Minggu (31/5).
 
Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mengubah sasaran penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari omzet. Ke depan, insentif pajak tersebut hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), PT perorangan, dan koperasi.

Kebijakan ini diambil untuk mengembalikan tujuan awal pemberian insentif, yakni membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar dapat tumbuh dan lebih kompetitif.

Karena itu, badan usaha yang usahanya sudah berkembang dan memiliki skala lebih besar tidak lagi menjadi prioritas penerima fasilitas tersebut.

Purbaya menilai, bagi pelaku usaha berbadan hukum yang bisnisnya sudah skala besar atau naik kelas, sudah tidak lagi bergantung pada tarif pajak yang lebih rendah.

Menurutnya, ketika usaha semakin besar, kontribusi pajak yang lebih tinggi justru menjadi bentuk dukungan bagi perkembangan UMKM lainnya.

"Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya. Uangnya (pajaknya) nanti dipakai buat membangun UMKM yang lain juga," ujar Purbaya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore