
Ilustrasi petani tembakau tengah melakukan pemupukan. (Istimewa)
JawaPos.com - Rencana pemerintah menambah layer (lapisan) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2026 dikritisi. Ekonom Universitas Brawijaya (UB) Malang mengingatkan rencana itu tanpa desain kebijakan yang sangat hati-hati (prudent) dan terintegrasi dengan pengendalian rokok ilegal, justru berpotensi memperbesar kebocoran fiskal.
Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB), Prof. Candra Fajri Ananda, berpandangan, dari sisi kinerja fiskal, kebijakan penambahan layer baru juga berkaitan erat dengan tren penerimaan negara dari sektor cukai. Pada tahun 2025, realisasi penerimaan cukai tercatat sebesar Rp221,7 triliun, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp226,4 triliun, seiring dengan kontraksi produksi hasil tembakau sekitar 3% secara tahunan.
"Fenomena ini mengindikasikan bahwa kebijakan penambahan Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan 3 berisiko mendorong sistem cukai rokok semakin mendekati titik jenuh," kata Prof. Candra dalam keterangan resmi di Jakarta.
Menurut Prof. Candra, apabila pemerintah mempertimbangkan penambahan layer dalam struktur tarif CHT pada SKM dengan membentuk SKM Golongan 3, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan distorsi dalam segmentasi harga rokok.
"Melalui struktur tarif SKM Golongan 2 yang saat ini berada pada kisaran Rp250–Rp520 per batang, keberadaan SKM Golongan 3 dengan tarif relatif lebih rendah akan menciptakan insentif ekonomi bagi produsen maupun konsumen untuk melakukan downtrading, yaitu pergeseran produksi dan konsumsi dari golongan yang lebih tinggi ke golongan yang lebih rendah," terang Prof. Candra.
Merujuk hasil kajian PPKE FEB UB (2024), bahwa meskipun permintaan rokok bersifat inelastis terhadap harga, konsumen tetap responsif terhadap perubahan struktur harga dengan memilih alternatif yang lebih murah.
Prof Candra menegaskan, dalam konteks penambahan SKM Golongan 3, berisiko tidak memperluas basis cukai, melainkan justru menggerus penerimaan dari SKM Golongan 2 yang selama ini menjadi salah satu kontributor utama penerimaan CHT.
"Penurunan harga relatif akibat hadirnya SKM Golongan 3 akan mempersempit ruang harga SKT Golongan 1, sementara karakter produksi SKT yang padat karya membatasi kemampuan produsen untuk menyesuaikan harga secara fleksibel," jelas Prof. Candra.
Lebih lanjut, ungkap Prof. Candra, pada perspektif penerimaan negara, kombinasi antara downtrading SKM Golongan 2, tekanan terhadap SKT Golongan 1, dan masih terdapatnya peredaran rokok ilegal berpotensi menyebabkan loss penerimaan negara yang semakin besar.
Secara keseluruhan, hasil simulasi PPKE FEB UB menegaskan, efektivitas kebijakan kenaikan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) sangat bergantung pada kondisi daya beli masyarakat. Dalam kondisi ekonomi melemah, kebijakan tersebut berisiko mempercepat kontraksi basis cukai dan memperbesar kebocoran melalui rokok ilegal, sedangkan dalam kondisi ekonomi membaik, ruang fiskal untuk menaikkan tarif masih tersedia meskipun terbatas.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022