Ilustrasi paylater. (Istimewa)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengaturan layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, OJK menegaskan bahwa layanan beli sekarang bayar nanti hanya boleh dijalankan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan. Sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
"Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan," kata Ismail, Rabu (24/12).
Dalam regulasi itu, bank umum diperbolehkan menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank. Sementara itu, perusahaan pembiayaan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL kepada masyarakat.
"Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
POJK itu juga menetapkan karakteristik BNPL sebagai pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati. Dalam praktiknya, bank dan multifinance diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
POJK ini juga menekankan kewajiban keterbukaan informasi. Penyelenggara BNPL harus menyampaikan secara jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur mengenai sumber dana pembiayaan, jumlah cicilan, tenor, serta ketentuan lain yang ditetapkan OJK.
Dengan demikian, konsumen diharapkan dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab. Selain itu, juga diatur mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, hingga ketentuan penghentian layanan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.
OJK juga memiliki kewenangan menetapkan kebijakan khusus, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.
"POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.
Dengan berlakunya POJK ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif," tutupnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022