
Suasana tampak depan rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang berantakan usai didatangi massa tidak dikenal di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (31/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mengingat aksi demonstrasi yang terus terjadi dan mengakibatkan kerusakan di sekitarnya, tentu penting untuk segera mengajukan klaim asuransi huru-hara (RSMD 4.1A/4.1B) kepada perusahaan penerbit polis. Asuransi huru-hara atau RSMD (Riot, Strike, and Malicious Damage) sendiri merupakan salah satu bentuk perluasan polis asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pemilik properti maupun kendaraan.
Perlindungan ini menjadi penting, terutama di tengah meningkatnya risiko kerusuhan atau demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil.
Apa itu huru-hara?
Menilik pedoman Polis Standar Asuransi Terorisme dan Sabotase Indonesia (PSATSI) yang diterbitkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), huru-hara didefinisikan sebagai keadaan di satu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Gangguan ini disertai kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan perusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan, perkantoran, sekolah, atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 jam secara terus-menerus.
Polis menjamin kerusakan akibat:
1. Terorisme
2. Sabotase
3. Makar (subversive acts)
4. Tindakan pencegahan yang dilakukan aparat terkait risiko terorisme, sabotase, atau makar.
Selain itu, polis juga menjamin kerusakan akibat penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya terorisme atau sabotase. Jika gangguan ini berdampak pada kegiatan usaha, maka terdapat jaminan tambahan berupa ganti rugi atas hilangnya laba kotor, baik akibat penurunan hasil penjualan maupun kenaikan biaya kerja.
Pengecualian penting
Namun, tidak semua risiko otomatis ditanggung. Disebutkan bahwa polis ini tidak menjamin kerugian akibat pencurian atau kehilangan setelah peristiwa, kesengajaan tertanggung atau pihak lain, kelalaian yang disengaja, bahan peledak di luar yang digunakan dalam tindakan terorisme dan sabotase.
Polis juga tidak menjamin kerugian akibat reaksi nuklir, radiasi, maupun pencemaran radioaktif, penghentian seluruh atau sebagian pekerjaan, kehilangan hak secara tetap atau sementara akibat penyitaan hingga pinjam paksa dan gangguan usaha yang sifatnya konsekuensial, kecuali dinyatakan secara khusus.
Bagaimana Prosedur Klaimnya?
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
