Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 September 2025 | 03.58 WIB

Terdampak Aksi Demonstrasi? AAUI Imbau Masyarakat segera Ajukan Klaim Asuransi Huru-Hara

Sejumlah mobil hangus pasca kerusuhan di Mako Brimob di Kwitang, Jakarta, Jumat (29/08/2025). (Hanung Hambara/ Jawa Pos) - Image

Sejumlah mobil hangus pasca kerusuhan di Mako Brimob di Kwitang, Jakarta, Jumat (29/08/2025). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengingatkan masyarakat yang terdampak aksi demonstrasi untuk segera mengajukan klaim asuransi huru-hara (RSMD 4.1A/4.1B) kepada perusahaan penerbit polis.

RSMD (riot, strike, and malicious damage) merupakan perluasan perlindungan pada polis asuransi properti maupun kendaraan bermotor, yang menjamin risiko kerusuhan, pemogokan, tindakan kejahatan, hingga huru-hara.

"Tentunya disertai dengan bukti-bukti pendukung. Hal ini penting agar proses penyelesaian klaim dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan polis masing-masing," kata Ketua Umum AAUI Budi Herawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9) seperti dilansir dari Antara.

AAUI menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian klaim selama sesuai dengan ketentuan polis. Asosiasi juga mendorong perusahaan asuransi umum memenuhi kewajiban pembayaran klaim secara tepat waktu.

Meski korban tetap mengalami kesulitan, khususnya pemilik kendaraan yang hangus terbakar, AAUI tetap optimistis perusahaan penerbit polis dapat mengenali kendaraan melalui nomor rangka dan nomor polisi. Budi menegaskan, perusahaan asuransi memiliki tanggung jawab moral untuk tidak mempersulit klaim yang sah.

AAUI juga menyatakan keprihatinan mendalam atas kerusakan yang meluas di Jakarta dan sejumlah daerah pasca demonstrasi. Budi menyebut, terdapat laporan awal dari anggota AAUI maupun cabang di daerah terkait kerusakan pada aset tetap maupun bergerak.

Laporan tersebut meliputi kerusakan gedung dan fasilitas publik, antara lain pagar kantor DPR/MPR RI, kantor DPRD di Makassar dan Jambi, kantor kepolisian di Jabodetabek, kendaraan dinas, serta bangunan lain.  "Termasuk di sini adalah kerusakan yang terjadi di kota Surabaya (diantaranya termasuk Gedung Negara Grahadi)," ujarnya.

AAUI memastikan akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga sinergi dalam penanganan klaim sekaligus memperkuat industri asuransi umum

Cabang AAUI di daerah pun disebut memiliki semangat yang sama dalam mendukung anggota, melindungi masyarakat, menjaga stabilitas industri, dan membantu pemulihan ekonomi.

Asosiasi berharap agar ke depan tidak ada lagi perusakan terhadap fasilitas publik maupun pribadi, serta masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan senantiasa diberikan keselamatan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore