
Menteri UMKM Maman Abdurrahman (partaigolkar.com)
JawaPos.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) penghapusan kredit macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. PP Nomor 47 Tahun 2024 itu memberikan kepastian hukum kepada bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) dalam melakukan hapus tagih.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyatakan, PP itu memang dibutuhkan karena perintah dari Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengaturan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). ”Untuk memberikan kepastian hukum kepada bank-bank BUMN bahwa hapus tagih itu diperbolehkan,” ungkapnya seusai acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It) di Jakarta kemarin (6/11).
Dia menjelaskan, jika suatu kredit bermasalah kemudian menjadi macet, bank swasta bisa fleksibel melakukan hapus buku. Bahkan, bisa menghapus tagihan piutang debiturnya. Sedangkan, bank BUMN tidak semudah itu karena terdapat kebimbangan bahwa tindakan tersebut bisa dianggap merugikan keuangan negara.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menyambut baik dan mengapresiasi langkah cepat pemerintah dengan diterbitkannya PP Nomor 47/2024 tentang Piutang Macet UMKM. Meski demikian, implementasinya memerlukan peraturan pelaksanaan atau ketentuan teknis lain yang disusun oleh kementerian maupun lembaga terkait. Di antaranya, persyaratan maupun kriteria pinjaman yang dapat dihapus tagih.
Hal itu dimaksudkan terutama agar tidak menimbulkan moral hazard. ”Saat ini BRI tengah menunggu salinan PP tersebut dan selanjutnya BRI akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik,’’ tutur Supari.
Sementara itu, dikutip dari Antara, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan tersebut menyasar sekitar satu jutaan pelaku usaha dengan nilai kredit berkisar Rp 10 triliunan. ”Jadi, supaya kita ada persamaan persepsi, jangan sampai diterjemahkan melebar,” ujarnya di Istana Merdeka pada Selasa (5/11).
Maman menyampaikan beberapa syarat penerima penghapusan kredit. ”Nominal pinjaman maksimal Rp 500 juta untuk kategori usaha dan Rp 300 juta untuk kategori perorangan,” tuturnya.
Pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan. Misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19. Nasabah juga berkategori tidak memiliki kemampuan lagi membayar utang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyambut baik jika utang petani itu dihapuskan oleh pemerintah. Dia juga menyampaikan sejumlah masukan untuk pemerintah. Di antaranya, petani yang sebelumnya tidak bisa melunasi utangnya diberi semacam catatan jika ingin ambil kredit lagi sehingga mereka memiliki komitmen melunasi. ”Sosialisasi PP penghapusan utang bisa digencarkan sampai level petani,” tuturnya. (han/wan/far/c6/dio)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
