
Photo
JawaPos.com - Sejumlah mitra bisnis PT AIA Financial mengajukan upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit terhadap perusahaan asuransi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para pemohon mengaku haknya tidak dibayarkan oleh pihak PT AIA Financial senilai Rp 67,8 miliar.
Adapun pemohon yang haknya belum dibayarkan antara lain Kenny Leonara Raja yang menagih haknya sebesar Rp 34,9 miliar. Sebesar Rp 31 miliar akan jatuh tempo. Kemudian Jethro yang menagih haknya sebesar Rp 32,9 miliar, di mana Rp 26 miliar akan jatuh tempo.
Kuasa hukum pemohon, Patar Bronson Sitinjak mengatakan bahwa pihaknya dalam mengajukan permohonan tersebut sudah sesuai hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan 5 UU Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004.
"Dalam mengajukan upaya hukum PKPU maupun pailit mempunyai syarat yaitu minimal dua orang kreditur yang mana salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dapat dibuktikan secara sederhana," ujarnya di gedung OJK, Selasa (4/8).
Selain dua pemohon, Patar mengklaim masih terdapat beberapa kreditur lain yang haknya belum dibayarkan. Nantinya, beberapa kreditur lainnya juga akan memberi kuasa kepada dirinya.
Salah satu pemohon, Kenny Leonara Raja menuturkan, PT AIA melakukan pemutusan mitra bisnis dengan dirinya. Namun, Kenny merasa pemutusan hubungan bisnis yang dilakukan perusahaan tersebut dijadikan alasan untuk tidak membayarkan hak-hak dirinya.
"Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan sampai saat, kami meminta bantuan OJK sebagai lembaga yang berwenang untuk mengajukan pailit sesuai peraturan UU yang berlaku. Dan semua persyaratan sudah kami penuhi untuk permohonan pailit ini," ucapnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah berhasil mendapatkan penghargaan sebagai agen terbaik AIA tujuh kali dan agen terbaik versi AAJI Award selama tiga tahun berturut-turut. Dengan prestasi tersebut, ia merasa janggal mengapa dirinya diberhentikan tanpa ada alasan yang jelas.
Kenny menambahkan, jika PT AIA Financial tidak mau membayar hak-haknya, maka perusahaan tersebut harus mengembalikan seluruh premi yang dibayarkan oleh nasabah-nasabahnya selama ini.
Tidak Berdasar
Terpisah, PT AIA Financial (AIA) menilai tuduhan gagal bayar dan gugatan pailit yang dilakukan oleh dua mantan agennya tersebut tidak berdasar. Perusahaan memastikan bahwa pendapatan perusahaan dari tahun ke tahun meningkat, keuntungan juga meningkat.
Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial, Rista Qatrini Manurung mengatakan, keputusan terhadap para penggugat dilakukan mengingat AIA menjunjung standar kepatuhan yang tinggi dan standar perilaku profesional yang diatur dalam kode etik perusahaan. "AIA tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran dan akan mengambil tindakan tegas terhadap hal tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi kepada JawaPos.com, Kamis (6/8).
Menurutnya, terjadi pelanggaran yang dilakukan penggugat yang telah terbukti dan diakui sepenuhnya oleh penggugat. Selain itu pelanggaran dilakukan secara berulang dan AIA telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Pelanggaran yang dilakukan penggugat juga tidak sesuai dengan SOP yang telah disepakati bersama.
Untuk diketahui, AIA berhasil mencatatkan kinerja positif sepanjang kuartal II-2020 dengan tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) yang kuat yakni sebesar 739 persen. Angka ini jauh di atas batas minimum yang ditetapkan oleh OJK yakni sebesar 120 persen.
AIA mencatatkan peningkatan laba bersih setelah pajak pada kuartal II-2020 sebesar Rp 1.025 miliar atau tumbuh sebesar Rp 763 miliar dibandingkan periode sama tahun lalu yang hanya Rp 262 miliar.
Baca juga: AIA: Gugatan Pailit Tidak Berdasar, Keuangan Perusahaan Sangat Sehat

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
