Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 2 September 2018 | 01.50 WIB

Pembatasan Bawa Uang Kertas Asing Tak Pengaruhi Stabilisasi Rupiah

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Mulai 3 September 2018, Bank Indonesia (BI) melarang setiap orang membawa uang setara Rp 1 miliar atau lebih ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.


Larangan membawa uang kertas asing diatur melalui PBI No.20/2/PBI/2018 tentang Perubahan Atas PBI No,19/7/PBI/2017 tanggal 5 Maret 2018


Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapkan, larangan tersebut tidak akan terlalu banyak berdampak positif untuk stabilisasi nilai tukar. Pasalnya, sebagian besar transaksi ekspor impor lebih dilakukan lewat jasa perbankan alias transaksi non cash.


"Artinya uang kertas asing dipakai hanya untk bisnis individual yang nilainya tidak terlalu besar," ujarnya kepada JawaPos.com, Sabtu (1/9).


Ia menyarankan agar bank sentral lebih memperketat lalu lintas devisa dari hasil ekspor melalui bank domestik. Menurutnya, kebocoran devisa lebih banyak disebabkan oleh dana hasil ekspor yang tidak di konversi ke Rupiah.


"Potensi kebocoran devisa selama ini ada di dana ekspor yg tidak dikonversi ke Rupiah," terangnya.


Selain itu, kebijakan tersebut juga dianggap dapat merugikan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang berorientasi ekspor.


"Kemudian bagi pelaku usaha yang ada di daerah perbatasan mungkin merasa dirugikan akibat aturan ini. Tapi sebagai bentuk pengendalian terhadap money laundry apa yang dilakukan BI sudah tepat. BI mungkin bisa berkomunikasi lebih intens ke pelaku usaha domestik," tandasnya.

Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore