
Ilustrasi seseorang registrasi pinjaman online (Dok. Freepik)
JawaPos.com – Skema pembayaran tadpole (kecebong) — pola cicilan yang jauh lebih besar di awal dan mengecil di periode berikutnya — tengah menjadi sorotan. Dalam peluncuran Survei Potret Sumber Pembiayaan dan Perilaku Peminjam di Indonesia, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengungkapkan bahwa banyak peminjam pinjaman daring (Pindar) dalam situasi darurat tidak menyadari bahwa skema ini justru merugikan mereka.
Tidak seperti skema cicilan normal yang dibagi merata setiap bulannya, peminjam dipaksa membayar jumlah yang jauh lebih besar di awal. Dalam wawancara mendalam, sejumlah responden mengaku harus membayar 50–75 persen dari total pinjaman pada cicilan pertama, sementara sisa 25–50 persen dilunasi melalui cicilan tetap atau semakin kecil di periode berikutnya.
Jenis skema tersebut seringkali meningkatkan rate efektif yang dibayar peminjam hingga 4-5 kali skema pembayaran normal (non-tadpole). Meskipun keduanya memiliki rate yang sama rata, namun skema tadpole berpotensi melanggar ketentuan batas maksimum suku bunga dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada beberapa kasus, porsi terbesar di awal tersebut tidak hanya terjadi dari jumlah pembayaran cicilan, melainkan juga frekuensi pembayaran yang lebih sering, sehingga tekanan cicilan menjadi jauh lebih berat pada tenor awal. "Saya membayangkan, untuk apa konsumen Pindar meminjam untuk tenor enam bulan kalau dalam satu atau dua bulan sudah (harus) sebagian besar lunas,ˮ ujar Piter dalam keterangannya, Kamis (18/12).
Dalam risetnya, Segara Research Institute menyimpulkan bahwa skema pembayaran tadpole sangat merugikan konsumen. Oleh karena itu, sesuai semangat pelindungan konsumen, skema tadpole seharusnya dilarang.
Untuk mengatasi dampak negatif dari skema tadpole, Segara menyampaikan rekomendasi kepada OJK supaya meningkatkan edukasi dan menyusun regulasi yang melarang praktik skema tadpole.
Regulasi tersebut hendaknya mendefinisikan secara tegas skema pembayaran yang dikategorikan sebagai skema tadpole. Misalnya, memasukkan porsi fee yang sangat besar di awal pinjaman secara tidak transparan dikategorikan sebagai skema tadpole yang merugikan nasabah.
"Yang paling utama adalah transparansi sekaligus upaya edukasi serta kemanfaatan bagi nasabah," pungkas Piter.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
