Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 September 2025 | 16.09 WIB

Regulasi Internasional Mata Uang Digital: Apa yang Harus Kita Tahu di 2025?

Ilustrasi Mata Uang Digital (bismarcktribune.com) - Image

Ilustrasi Mata Uang Digital (bismarcktribune.com)

JawaPos.com - Regulasi mata uang digital memasuki babak baru di tahun 2025. Lebih dari 100 yurisdiksi di dunia telah menerapkan regulasi khusus untuk aset kripto, menandai titik balik dalam pengawasan dan legalitas teknologi blockchain secara global.

Negara-negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan pusat keuangan Asia, seperti Singapura dan Hong Kong kini berlomba menetapkan kerangka hukum yang jelas demi melindungi investor sekaligus mendorong inovasi.

Menurut laporan PwC Global Crypto Regulation Report 2025, Amerika Serikat mengalami pergeseran signifikan dalam pendekatan regulasi.

Presiden Donald Trump disebut mengadopsi posisi yang lebih ramah terhadap kripto, meninggalkan pendekatan "regulasi melalui penegakan hukum" yang diterapkan pemerintahan sebelumnya.

“Legislator kini tengah meninjau ulang sejumlah rancangan undang-undang kripto untuk menciptakan pengawasan yang lebih transparan,” tulis laporan tersebut.

Sementara itu, Uni Eropa telah resmi memberlakukan regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCAR), meski masa transisi hingga pertengahan 2026 memungkinkan perusahaan tetap beroperasi di bawah aturan negara anggota masing-masing.

Hal ini menciptakan ketimpangan regulasi antarnegara yang berpotensi memengaruhi strategi bisnis dan akses pasar

“Tim kepatuhan harus memantau perbedaan antarnegara anggota agar tidak terjebak dalam blind spot strategis,” tulis Crystal Intelligence dalam ringkasan laporan PwC.

Di Asia, Singapura dan Hong Kong menjadi pionir dalam menetapkan lisensi pertukaran kripto dan kerangka kerja stablecoin. Langkah ini dinilai mampu menjaga perlindungan konsumen tanpa menghambat pertumbuhan sektor.

“Kedua kota ini menetapkan standar internasional dalam tata kelola lisensi dan pertukaran aset digital,” tulis Crystal Intelligence.

Wilayah Timur Tengah juga menunjukkan kemajuan pesat. Uni Emirat Arab dan Bahrain memimpin dengan kerangka regulasi menyeluruh yang menarik investasi fintech.

Tren ini bahkan mulai diikuti oleh negara berkembang seperti Afrika Selatan. Menurut CoinRank, Dubai kini menjadi salah satu kota pelopor dalam sektor kripto, sementara Swiss terus memperkuat posisinya sebagai “crypto nation” melalui kebijakan progresif di Kanton Zug.

Dengan semakin jelasnya arah regulasi global, pelaku industri kripto diharapkan mampu menyesuaikan strategi bisnis dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Regulasi bukan untuk membatasi, tapi untuk menciptakan jalur adopsi yang berkelanjutan,” ujar Paul Atkins, Co-Chair Token Alliance, yang disebut-sebut akan menggantikan Gary Gensler sebagai Ketua SEC di AS.

Tahun 2025 menjadi momen krusial bagi masa depan mata uang digital. Di tengah kompleksitas regulasi lintas negara, transparansi dan adaptasi menjadi kunci agar inovasi tetap berjalan tanpa mengorbankan stabilitas finansial dan perlindungan konsumen. (*)

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore