Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Agustus 2025 | 03.58 WIB

Rekening Ketua MUI Senilai Rp 300 Juta Kena Blokir PPATK: Kebijakan yang Tidak Bijak

Ketua MUI Pusat M. Cholil Nafis memberikan pengarahan dalam Pendidikan Khatib Wasathi di Jakarta (8/1). Foto : Hilmi Setiawan/Jawa Pos

JawaPos.com – Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis melayangkan kritik soal pemblokiran rekening dormant alias nganggur yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia menilai kebijakan itu kebijakan yang tidak bijak

Cholil menjelaskan, banyak masyarakat yang menggunakan rekening dormant itu untuk jaga-jaga, sehingga ketika dibutuhkan, baru menggunakan rekening tersebut.

Kritik ini ia layangkan, karena dirinya menjadi salah satu korban dari kebijakan pemblokiran rekening dormant tersebut. Adapun rekening yang kena blokir adalah miliki yayasan dengan saldo sekitar Rp 300 juta. 

"Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk yayasan jaga-jaga. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak," kata Cholil Nafis dalam laman resmi MUI, dikutip Senin (11/8).

Itu sebabnya, ia meminta agar pemerintah sebelum membuat kebijakan, memikirkan dan menguji coba terlebih dahulu. Kemudian, baru diberlakukan secara nasional agar tidak membuat gaduh.

"Disamping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Cholil mengaku khawatir karena kebijakan tersebut bisa berdampak pada masyarakat yang tidak percaya terhadap perbankan. Dia mengingatkan agar pemerintah bisa memilah mana rekening yang diduga melanggar, mana yang tidak, sehingga pemblokiran rekening bisa dilakukan secara tepat sasaran. 

Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran bisa membuat masyarakat tidak percaya terhadap anjuran pemerintah untuk 'ayo menabung' di perbankan. 

"Mana orang yang streaming, mana orang yang menjalankan anjuran pemerintah 'ayo menabung, ayo kita rajin menabung'. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang streaming maka praduga tidak salah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore