Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Oktober 2018 | 14.05 WIB

OJK Monitor Penyelesaian Kewajiban Jiwasraya Terhadap Pemegang Polis

Ilustrasi kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta - Image

Ilustrasi kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik upaya yang telah dilakukan oleh Direksi dan pemegang saham PT. Jiwasraya (Persero) berkaitan dengan missmatch, sebagaimana dapat terjadi dalam pengelolaan investasi.


Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Riswinandi menyampaikan, OJK akan memonitor kesepakatan yang telah dicapai antara PT. Jiwasraya (Persero) dengan para pemegang polis.


“Sehingga masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai kewajiban yang jatuh tempo, dengan berbagai opsi yang dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak,” ujarnya dalam siaran persnya, Senin (15/10).

Selain itu, kata dia, OJK juga mengingatkan kepada Direksi PT. Jiwasraya (Persero) untuk lebih memperhatikan implementasi tatakelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi.


“PT Jiwasraya (Persero) harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada regulator serta pemegang saham,” tandasnya.


Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore