Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 September 2023 | 17.36 WIB

BCA Pastikan Hanya Rekening Saldo Rp 0 Tanpa Transaksi Selama 12 Bulan Berturut-turut yang Bakal Ditutup

ILUSTRASI BCA Mobile.

JawaPos.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memastikan hanya rekening saldo Rp 0 yang tanpa transaksi selama 12 bulan berturut-turut yang bakal ditutup per 1 November mendatang. Adapun sebelumnya, penutupan rekening baru akan dilakukan jika tidak ada transaksi selama 18 bulan.

"Per 1 November 2023 akan ada penyesuaian ketentuan terkait jangka waktu penutupan rekening secara otomatis. Mulai tanggal tersebut dan ke depannya, rekening dengan saldo nol rupiah dan tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut akan terimbas penutupan otomatis," kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn, kepada JawaPos.com, Jumat (29/9).

Hera menjelaskan, untuk saat ini, jangka waktu penutupan rekening tidak aktif yang berlaku adalah 18 bulan. Ketentuan tersebut masih berlaku hingga 31 Oktober 2023.

Sehingga dengan begitu, jika per 1 November 2023, rekening seseorang bersaldo Rp 0 tanpa transaksi masih dalam waktu 1 sampai 11 bulan, maka akan bebas dari penutupan.

Atas hal itu, pihaknya mengimbau kepada nasabah untuk terus melakukan transaksi dan penyimpanan agar rekening yang dimiliki tidak ditutup bank. Setidaknya, rekening tersebut menyimpan minimum saldo.

'Kami mengimbau nasabah agar senantiasa melakukan transaksi dan menyimpan dana sesuai dengan minimum saldo guna menghindari penutupan rekening secara otomatis. Kami senantiasa mengutamakan keamanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi," tandasnya.

Untuk diketahui, penutupan rekening ini akan berlaku bagi enam jenis Rekening BCA. Meliputi, Tahapan, Tahapan Gold, Tahapan Xpresi, Tapres, TabunganKu, dan BCA Dollar.

Khusus untuk rekening Simpanan Pelajar, penutupan rekening secara otomatis oleh sistem akan dilakukan jika rekening pasif selama 12 bulan berturut-turut dan saldo kurang dari sama dengan Rp5.000.

Rekening yang sudah tidak aktif atau ditutup secara permanen tidak bisa lagi digunakan oleh pemiliknya. Artinya, nasabah pemilik rekening tersebut juga tidak bisa melakukan seluruh transaksi perbankan menggunakan rekening tersebut.

Rekening yang sudah mati pun tidak bisa menerima transfer dana dari rekening bank mana pun. Transaksi transfer ke rekening yang sudah ditutup otomatis akan dibatalkan secara otomatis. Dana pun akan dikembalikan ke rekening sumber dana.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore