Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Desember 2020 | 20.47 WIB

Nelayan Tak Berkutik Hadapi Kekuatan Modal Pengepul

MASIH BENIH: Benur di penampungan sementara perwakilan PT Dua Putra Perkasa di Desa Pasar Lama, Bengkulu, Kamis (3/12). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS) - Image

MASIH BENIH: Benur di penampungan sementara perwakilan PT Dua Putra Perkasa di Desa Pasar Lama, Bengkulu, Kamis (3/12). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Menelusuri Jaringan Perdagangan Benur sejak dari Hulu (1)


Dikenal sebagai ’’surga” benur, belum ada satu pun perusahaan atau kelompok usaha bersama resmi yang beroperasi di kawasan Krui, Lampung. Hasil tangkapan dikirim ke Jakarta dan Bengkulu sebelum kemudian diekspor.

AGUS D.P., Lampung-Bengkulu, Z. HIKMIA, Jakarta, Jawa Pos

---

KAMI berjalan menuju perahu saat nelayan itu berbisik pelan, ”Jangan sampai ketahuan dari media, ya, Bang.”

Rabu pagi lalu itu (2/12), kami tengah berada di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Jawa Pos hendak ikut nelayan yang tak mau disebutkan namanya tersebut melihat langsung aktivitas pencarian benur atau benih lobster.

”Orang-orang sini (Kuala Stabas) takut kalau diliput media,” papar nelayan berotot besar dan berkulit legam itu.

Kekhawatiran nelayan tersebut cukup beralasan. Sebab, sampai saat ini aktivitas penangkapan dan perdagangan benur di laut Krui tercatat masih ilegal. Belum ada satu pun perusahaan atau kelompok usaha bersama (KUB) nelayan resmi yang beroperasi di sana. ”Jadi (aktivitas perdagangan benur di Krui) masih kucing-kucingan,” ujarnya.

Perairan Pesisir Barat, Lampung, merupakan salah satu ’’surga” benur. Pagi itu ombak sedang ’’baik’’. Meski diselimuti ’’ketakutan’’, nelayan yang membawa kami tetap memacu perahunya ke arah tengah laut. Di sepanjang perjalanan, pelampung warna-warni tampak bertebaran di permukaan laut. Di bawah pelampung itu ada waring, alat penangkap benur. ”Kami pasang (waring) sore, paginya kami angkat. Kalau ada benur, kami ambil,” ungkapnya.

Bentuk waring hampir sama dengan jaring ikan pada umumnya. Selain memasang pelampung, nelayan memberi pemberat agar waring tidak terseret gelombang.

Waring juga dipasangi lampu senter. Cahaya dari senter itu berfungsi untuk ’’memancing” benur masuk ke waring ketika malam. Keyakinan nelayan setempat, benur suka cahaya.

Hanya hitungan menit, perahu yang kami tumpangi sampai di tujuan. Nelayan yang pernah bekerja sebagai sopir itu langsung mengangkat waringnya. Sialnya, pagi itu tak ada satu pun benur yang masuk perangkap.

”Mungkin karena beberapa malam ini bulan terang, cahaya senter kalah terang,” tutur nelayan itu. Perahu pun kembali ke dermaga tanpa membawa hasil tangkapan.

SETELAH BESAR: Lobster hasil tangkapan di kawasan Desa Kota Karang, Krui, Pesisir Barat, Lampung, Rabu (2/12). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

MASIH BENIH: Benur di penampungan sementara perwakilan PT Dua Putra Perkasa di Desa Pasar Lama, Bengkulu, Kamis (3/12). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Perdagangan benur ilegal di Kuala Stabas sudah bukan rahasia lagi. Bisnis terlarang itu sudah berlangsung dua tahun terakhir. Benur yang laku dijual ke pengepul umumnya berwarna bening. Rata-rata dihargai Rp 8 ribu sampai Rp 9 ribu per ekor. Benur yang sudah muncul warna hitam tidak laku dijual. ”Kita buang ke laut kalau yang sudah muncul warnanya,” ujarnya.

Alur perdagangan benur di Krui selama ini terorganisasi dengan baik. Dari nelayan, benur itu dibeli pengepul dengan harga mengikuti pasaran.

Selanjutnya, benur umumnya dikirim ke Jakarta dan Bengkulu untuk kemudian diekspor ke luar negeri melalui perusahaan-perusahaan yang telah mengantongi izin ekspor sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

Salah satu perusahaan pemegang izin ekspor benur adalah PT Dua Putera Perkasa (DPP). Bos PT DPP Suharjito ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11) bersama dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan lima orang lainnya. Tujuh tersangka itu disangka melakukan suap terkait izin ekspor benur.

Selama di Pesisir Barat, Jawa Pos menelusuri jaringan perdagangan benur dari level hulu. Di wilayah yang berada di perbatasan Lampung-Bengkulu dan memiliki garis pantai sepanjang 210 kilometer itu, perdagangan benur merupakan bisnis gelap paling menggiurkan. Pemasukan dari bisnis itu lebih besar daripada menangkap ikan. ”Nelayan di sini (Pesisir Barat) sudah malas cari ikan,” ujarnya.

Ironisnya, nelayan setempat mengungkapkan bahwa pasar benur di Krui tidak jarang melibatkan oknum aparat. Tidak sekadar membekingi bisnis gelap dari operasi petugas, mereka juga menjadi bagian dari lingkaran perdagangan benur. ”Merekalah yang kebanyakan jadi pengepul (benur),” ungkap nelayan yang wanti-wanti namanya tidak disebutkan itu.

Selama ini pengepul menjadi ’’otak” yang menggerakkan nelayan untuk menangkap benur. Para ’’bos’’ tersebut tidak jarang meminjamkan modal kepada nelayan berupa peralatan tangkap benur, seperti waring, senter, dan perahu. Kekuatan modal itulah yang membuat nelayan tidak bisa berkutik. ”Kalau mau pindah bos, ya harus balikin modal,” paparnya.

Baca juga: Lobster Garuda Bertanduk Beringin

Kepala Dinas Perikanan Pesisir Barat Armen Qodar mengatakan, aktivitas penangkapan benur ilegal di wilayahnya memang sudah berlangsung lama. Bahkan, saat era Menteri KP Susi Pudjiastuti melarang penangkapan benur dan lobster, nelayan di Pesisir Barat tetap melakukan aktivitas terlarang itu. ”Di sini itu zona merah (penangkapan benur ilegal),” paparnya saat ditemui Jawa Pos.

Meski begitu, saat ini sudah ada 15 perusahaan yang tercatat tengah mengajukan permohonan izin pengelolaan lobster sesuai dengan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Perusahaan-perusahaan itu akan beroperasi di wilayah yang bersebelahan dengan Taman Nasional Bukit Barisan (TNBB) tersebut. Selain itu, pemerintah daerah setempat sedang mengajukan permohonan izin tangkap benur untuk ribuan nelayan di sana.


Sementara di Bengkulu, tepatnya di Kabupaten Kaur, aktivitas penangkapan benur menurun drastis. Penurunan itu merupakan imbas keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor B. 22891/DJPTPL/XL/2020 tentang penghentian sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) pada 26 November lalu atau setelah KPK menangkap Edhy.

Masdi, seorang pengepul benur di Pasar Lama, Kaur Selatan, Bengkulu, mengatakan, pengiriman baby lobster nyaris mandek total sejak terbitnya aturan itu. Meski begitu, pihaknya tetap menampung benur hasil tangkapan nelayan. ”Karena kasihan kalau nggak ditampung, mereka juga butuh makan,” ujar Masdi saat ditemui di rumahnya.

Dikonfirmasi mengenai persoalan ekspor benur dan budi daya lobster, Dirjen Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto dan Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi tak merespons. Jawa Pos telah menghubungi melalui pesan singkat, baik SMS maupun WhatsApp, beberapa kali, tapi tak ada jawaban sama sekali. Padahal, terlihat bahwa pesan terkirim dengan adanya centang dua.

Upaya untuk menelepon secara langsung juga tidak membuahkan hasil. Saat menghubungi Slamet, misalnya, nomor diketahui sedang tidak aktif. Sementara itu, Zaini tidak mengangkat teleponnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=kCLRPtRPY3U

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore