
Ilustrasi police line.
JawaPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan penyelundupan besar-besaran benih bening lobster (BBL). Sebanyak 30.000 ekor benih lobster jenis pasir ditemukan di sebuah gudang ilegal di kawasan Benda, Kota Tangerang.
Bisnis gelap yang merugikan negara miliaran rupiah ini terendus polisi berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di salah satu rumah mewah.
Digerebek Saat Packing Menuju Singapura
Penggerebekan dilakukan oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kamis (25/12).
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AA, 31, dan AR, 29. Keduanya tak berkutik saat kedapatan tengah sibuk mengelola puluhan ribu benih lobster tanpa dokumen resmi. Rencananya, komoditas laut bernilai tinggi ini akan dikirim secara ilegal menuju Singapura.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, tindakan para pelaku merupakan pelanggaran serius di bidang perikanan.
"Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sebanyak sekira 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan," jelas Kombes Pol Jauhari.
Tak hanya ribuan ekor lobster, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung untuk pengiriman luar negeri. Barang bukti yang diamankan meliputi empat koper besar, tabung oksigen untuk menjaga kelangsungan hidup benih, ponsel, hingga buku tabungan.
Praktik ilegal ini ditaksir menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp3,3 miliar.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara," tambah Kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini melalui gelar perkara dan koordinasi intensif dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kedua pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah ke UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara.
Guna mencegah kejadian serupa, pihak kepolisian meminta warga untuk tetap waspada dan berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Masyarakat dapat menghubungi call center 110 atau layanan pengaduan WhatsApp Polres Metro Tangerang Kota di nomor 0822-11-110-110 secara gratis.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022