Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Oktober 2018 | 21.44 WIB

Liku-Liku Raymond Sihombing Menjadi Pakar Hukum Antariksa di Rusia

KINI MENGAJAR: Raymond Sihombing bersama sejumlah mahasiswa Akademi Hukum Rusia. - Image

KINI MENGAJAR: Raymond Sihombing bersama sejumlah mahasiswa Akademi Hukum Rusia.

Pertemuan dengan sang pencetus hukum luar angkasa meyakinkan Raymond Sihombing untuk menekuni bidang langka itu. Selain menjadi dosen, di Rusia dia juga aktif dalam forum muda yang membahas beasiswa, penerjemahan, sampai syarat nikah.


TRI MUJOKO BAYUAJI, Jakarta


---


PERTEMUAN tak terduga itulah yang akhirnya meyakinkan Raymond Sihombing. Untuk mengambil pilihan tesis. Yang berbuntut menjadikan dirinya pakar dalam bidang yang masih langka di Indonesia: hukum luar angkasa.


"Saya ketemu Profesor Gennady Petrovich Zhukov saat mencari dosen pembimbing tesis," kenang Raymond dalam wawancara melalui surat elektronik dengan Jawa Pos dua pekan lalu.


Zhukov seorang ilmuwan Rusia yang disebut-sebut sebagai pencetus hukum luar angkasa. Persisnya lewat bukunya, Space Treaty atau Perjanjian Luar Angkasa, yang dirilis pada 1950.


Zhukov pula yang mendorong Raymond untuk menjadi orang Asia pertama yang menulis perihal luar angkasa. Sebab, banyak orang yang menilai Asia tidak patut diperhitungkan dalam persaingan antarnegara di luar angkasa.


Raymond mengiyakan tawaran itu. Sebab, dia menganggap tantangan tersebut mudah-mudah susah. "Mudah karena Profesor Zhukov pasti mampu mengajari saya sampai paham dan susah karena harus membuat tulisan ilmiah dalam bahasa Rusia. Sementara saya belum lama belajar (bahasa Rusia)," ujar pria bernama lengkap Raymond Jr. Par­damean Sihombing tersebut.


Ayah satu anak itu akhirnya menyelesaikan pendidikan S-2 pada 2011 di People's Friendship University of Russia atau yang dalam bahasa Rusia disingkat RUDN. Lalu berlanjut menyelesaikan gelar PhD doktoralnya pada 2014 di kampus yang sama sebagai ahli hukum luar angkasa.


Pria 36 tahun itu mengaku tidak tahu ada berapa pakar hukum luar angkasa di Indonesia. Namun, dari pencarian di mesin pencari Google, saat menyelesaikan program doktoralnya empat tahun silam itu, Raymond disebut sebagai pakar hukum luar angkasa pertama Indonesia.


Kelangkaan tersebut mungkin terjadi karena ada anggapan, apa perlunya Indonesia mempelajari hukum untuk keperluan "di atas langit sana"? Padahal, menurut Ridha Aditya Nugraha, kolega Raymond, sesama pakar hukum antariksa, itu sangat perlu.


"Saat ini kegiatan antariksa yang berhubungan erat dengan Indonesia adalah pengoperasian satelit. Berdasar ketinggian, terdapat empat ruang bagi satelit di ruang angkasa. Geo Stationary Orbit (GSO) adalah yang paling spesial mengingat periode rotasinya sama dengan bumi. Hal ini menjadikan GSO sangat vital bagi negara kepulauan untuk merajut jaringan komunikasinya." Begitu antara lain tulis Ridha yang lulusan Jerman itu dalam artikelnya di hukumonline.com.


Minat Raymond terhadap hukum luar angkasa, yang dipicu, antara lain, oleh kegilaannya kepada segala yang berbau Rusia, sebenarnya muncul sejak lama. Tapi, karena keaktifannya dalam paduan suara selama kuliah S-1 di Universitas Indonesia (UI), minat itu agak terpinggirkan.


"Skripsi saya, tentang aspek hukum internasional imbal dagang Sukhoi antara Rusia dan Indonesia, dianggap biasa sekali dan kurang menarik oleh Prof Hikmahanto Juwana (pembimbing skripsinya)," tutur Raymond yang sekarang tinggal dan mengajar di Rusia.


Hikmahanto lantas menantang Raymond untuk lebih serius menekuni hukum udara dan angkasa. Ketika dihubungi terpisah, Hikmahanto membenarkan telah mendorong Raymond untuk menekuni bidang itu.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore