Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 April 2018 | 04.19 WIB

Hutan Wakaf Selamatkan Lingkungan dari Kehancuran

Afrizal Akmal inisiator gerakan Hutan Wakaf usai menanam pohon di kawasan Kabupaten Aceh Besar, Kamis (5/4). - Image

Afrizal Akmal inisiator gerakan Hutan Wakaf usai menanam pohon di kawasan Kabupaten Aceh Besar, Kamis (5/4).

JawaPos.com - Seiring perjalan waktu prambahan dan perusakan hutan terus terjadi di Indonesia. Tak terkecuali Provinsi Aceh, wilayah paling Barat Nusantara. Hasilnya, jumlah luasan hutan pun semakin menipis alias menurun.


Menyikapi hal itu, banyak upaya dilakukan sebagian orang, organisasi, atau Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) untuk menyelamatkan hutan demi kehidupan generasi masa depan. Caranya pun beragam.


Salah satunya seperti yang dilakukan Afrizal Akmal. Ia menamai gerakannya dengan sebutan Hutan Wakaf. Gerakan ini fokus dan konsen untuk menyelamatkan hutan di kawasan Aceh dari kerusakan dan perambahan, baik dilakukan perseorangan maupun swasta.


“Inisiatif Hutan Wakaf ini dimulai sejak tahun 2012 di Banda Aceh. Kita melihat tidak ada instrumen yang menjamin atau mencegah tidak dilakukannya konversi,” kata Afrizal mengawali perbincangan dengan JawaPos.com di Banda Aceh, Kamis (5/4).


Afrizal mengutarakan, ide dan inisiatif gerakan ini muncul kerena keperihatinannya melihat kondisi hutan yang terus dirambah dan digerus. Bersama tiga inisitor lain yakni Azhar, Yoesman Nurzaman Tanjung dan Alit Ferdian, mereka turus melanjutkannya.


Gerakan ini terbilang lain dari pada gebrakan aksi peduli lingkungan khususnya hutan. Sebab mereka membeli lahan dari warga untuk dijadikan hutan wakaf untuk dikelola. Dana pembelian lahan tersebut berasal dari masyarakat atau donatur yang menyumbangkan dana. Afrizal dan rekan-rekannya mengumpulkan dana itu dengan membuka rekening donasi di salah satu bank.


“Kita mengumpulakan dana atau donasi untuk membeli lahan yang diberi nama Hutan Wakaf. Pengumpulan donasi masih terus berlangsung hingga sekarang,” katanya.


Dia mengungkapkan, cara yang mereka pilih untuk menyelamatkan ini adalah konservasi. Namun lebih dari seperti yang diketahui orang banyak. Masyarakat Aceh yang mayoritas muslim menjadi alasan paling mendasar untuk menamainya sebagai Hutan Wakaf.


“Ini konsep baru. Maka kita mencoba melakukan pendekatan dari sisi syariah yang kita sebut konsep Hutan Wakaf. Pada dasarnya sama saja, kita menanam pohon tapi instrumennya yang berbeda yakni instrumen wakaf,” jelas pria kelahiran Sigli, 1974 ini.

Gerakan ini fokus membeli lahan kritis dan potensial milik masyarakat yang dijadikan hutan. Lahan selanjutnya ditanami beragam pohon dan tanaman yang memiliki nilai ekonomi yang bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.


“Buah-buahan, biji-bijian yang ada dalam hutan wakaf ini bisa dimanfaatkan untuk manusia dan seluruh satwa yang ada di dalamnya,” tuturnya.

Dasar membuat konsep Hutan Wakaf ternyata terinspirasi dari sebuah hadits. Yang inti pesannya menjelaskan dan mengajarkan manusia betapa pentingnya menanam pohon untuk kehidupan.


Selain itu, melalui pendekatan wakaf diyakini bahwa, sebuah wakaf tidak bisa dirubah fungsinya. Ketikan ikrar wakaf hutan maka sampai selamanya untuk hutan dan tidak bisa dikonversi untuk fungsi lain.


“Jika kamu memiliki sebuah batang kurma (pohon) dan sekiranya kamu besok mininggal, maka tanamlah. Jadi betapa pentingnya menanam pohon dalam Islam,” ungkap Afrizal, yang populer dikenal dengan nama Akmal Senja.


Sejak 2012 hingga kini, lahan yang sudah berhasil dibeli mencapai empat hektare lebih. Lahan itu berada di dua lokasi wilayah Kabupaten Aceh Besar yakni, di Gampong Jantho dan Gampong Cut Data. Pembelian ini dilakukan sercara bertahap sesuai jumlah donasi yang terkumpul.


“Rencananya ke depan akan membeli lahan baru. Tapi ini tergantung donasi yang terkumpul,” imbuhnya.


Menurutnya, masalah paling besar hutan yang kerap terjadi di Indonesia ialah konversi atau pengalihan lahan. Misalnya dari hutan lindung ke kebun sawit, hutan konservasi menjadi ke tambang dan masih banyak lainnya. Pemerintah melalui kebijakan dan wewenangnya tidak bisa menjamin secara penuh hutan akan tetap lestari.

“Nah, itu tidak ada jaminan yang menjaga dan memastikannya. Walaupun ada undang-undang yang mengatur. Suatu saat itu akan bisa dirubah. Artinya tergantung pada kekuasaan pada masanya,” paparnya.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore