Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Juni 2024 | 17.37 WIB

Thailand Menuju Legalisasi Prostitusi, PSK Bekerja demi Membangun Rumah dan Peternakan Ayam Keluarga

MIMPI HIDUP YANG LEBIH BAIK: Kakak beradik Talay (kiri) dan Rose melayani tamu di Zombies Bar, Pattaya (4/4). - Image

MIMPI HIDUP YANG LEBIH BAIK: Kakak beradik Talay (kiri) dan Rose melayani tamu di Zombies Bar, Pattaya (4/4).

Dengan pekerjaan yang dilindungi undang-undang, mereka yang bekerja di dunia hitam Thailand berharap mendapat perlindungan secara hukum dan kesejahteraan sosial. Dengan begitu, mereka bisa sesegera mungkin meninggalkan prostitusi menuju hidup yang lebih layak.

HENDRA EKA, Pattaya

---

DENTUM techno music terdengar dari jejeran bar dan kafe yang berdiri di Soi 7 di Kota Pattaya, Thailand. Soi 7 atau Gang 7 adalah salah satu area paling terkenal di kota yang berada di Provinsi Chonburi itu.

Di sini, seperti yang terlihat pada awal April lalu, dengan bertabur sorot lampu neon warna-warni, para turis yang berniat melampiaskan hasrat akan dengan mudah menemukan ”surga dunia”. Cukup merogoh kocek 40 ribuan rupiah (100 baht), para turis sudah bisa mendapatkan sebotol bir lokal plus ditemani seorang gadis penjaga bar.

Ditambah mentraktir segelas air soda seharga 50 baht, seorang gadis akan setia menemani tamunya hingga pulang. Jika Anda memberinya tips lebih, akan semakin lama dan liar pula mereka menemani.

Pattaya memang telah kesohor sebagai salah satu red-light district populer di dunia sejak era perang Vietnam 1960-an. Demikian pula bagi perempuan Thailand, yang kebanyakan single mom, kala tak mampu lagi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Para gadis Thailand yang ingin meraup uang cepat biasanya memulainya dengan bekerja dari bar ke bar. Jika termasuk gadis beken, mereka akan ditawari ke kelab malam atau go-go bar. Namun, jika kurang beruntung, biasanya mereka hanya akan berakhir di tepi pantai Pattaya, menjajakan diri di sepanjang jalan gelap yang penuh risiko.

Itu yang membuat sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis, dan anggota parlemen menyerukan legalisasi pekerja seks di Thailand. Mereka prihatin dengan nasib ratusan ribu pria dan wanita di industri tersebut.

Suasana malam di Soi 7, Pattaya.

Tahun ini Empower Foundation, sebuah organisasi nirlaba lokal yang memperjuangkan hak-hak pekerja seks serta perwakilan pekerja seks, mengajukan surat ke berbagai partai politik Thailand. Intinya, mereka menuntut hak-hak dasar dan kesejahteraan dari pemerintah serta mendesak para pekerja seks memperoleh kesetaraan dengan pekerja lainnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melegalkan prostitusi telah diajukan ke parlemen. Namun, hingga kini belum ada titik jelas. ”Saya khawatir upaya kami ini sia-sia,” ujar Chatchalawan Muangchan, aktivis Empower Foundation, dalam Pattaya News.

Berdasar data yang dikumpulkan International Union of Sex Workers (IUSW), ada lebih dari 300 ribu pekerja seks komersial (PSK) di Thailand. Jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat maraknya PSK freelance yang memanfaatkan prostitusi dalam jaringan (daring).

Jika RUU tak segera disahkan, makin banyak pekerja seks yang rentan berbagai persoalan hidup dan kesejahteraan. Undang-undang itu berupaya menggantikan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Prostitusi yang disahkan pada 1996 dan mengkriminalisasi pekerja seks.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore