Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Mei 2024 | 02.02 WIB

Satpol PP Surabaya Patroli MiChat demi Berantas Praktik Prostitusi Online, LSM Minta Kos-kosan Juga Diawasi  

Ilustrasi prostitusi online. (Istimewa)

JawaPos.com-Praktik prostitusi online yang memanfatkaan aplikasi dan media sosial sudah lama marak di berbagai kota, termasuk di Surabaya. Satpol PP Surabaya beberapa kali mengamankan korban dan sejumlah pekerja seks di sejumlah hotel.

"MiChat paling populer sejak lama. Aplikasi ini punya fitur 'pengguna sekitar' yang dimanfaatkan untuk bisnis prostitusi," kata Wahyu, aktivis LSM di Surabaya.

Namun, prostitusi online sulit diberantas karena lokasinya tersebar di berbagai kawasan. Praktik prostitusi daring juga memanfaatkan banyaknya hotel baru yang tarifnya relatif terjangkau.

Bukan hanya hotel, menurut Wahyu, kos-kosan modern pun kerap jadi pangkalan cewek-cewek MiChat. Biasanya kos harian atau mingguan. Para penghuni tidak saling mengenal, tak berbeda dengan di hotel.

"Kos-kosan juga perlu dirazia," kata Wahyu. "Razianya harus rutin. Kalau cuma razia saat bulan puasa aja ya sulit mengurangi praktik prostitusi online," tambahnya.

Kepala Satpol PP Surabaya Muhammad Fikser pun mengakui tidak mudah memberantas praktik prostitusi di Surabaya lewat transaksi aplikasi online. Apalagi banyak hotel dimanfaatkan oleh mami atau germo untuk membuka praktik prostitusi yang transaksinya lewat aplikasi.

’’Ternyata setelah lewat aplikasi, terus anggota kami berusaha menjadi pelanggan, dan ternyata benar, di sana ada satu kamar isinya empat orang. Ada satu yang lari, dan kemudian mereka bukan warga Surabaya,” ujar Fikser beberapa kali.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore