Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 April 2022 | 14.48 WIB

Cerita Salawati Setahun Advokasi Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi

PEREMPUAN GIGIH: Salawati Taher (kiri) saat diskusi refleksi kekerasa terhadap jurnalis bertepatan dengan setahun perjalanan advokasi kasus Nurhadi di Pastoran Youth Center Keuskupan Surabaya beberapa waktu lalu. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

PEREMPUAN GIGIH: Salawati Taher (kiri) saat diskusi refleksi kekerasa terhadap jurnalis bertepatan dengan setahun perjalanan advokasi kasus Nurhadi di Pastoran Youth Center Keuskupan Surabaya beberapa waktu lalu. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

Dua polisi pelaku kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Surabaya. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pers. Meskipun keduanya belum menjalani hukuman, keberhasilan itu tidak terlepas dari perjuangan tim advokasi Nurhadi.

LUGAS WICAKSONO, Surabaya

TELEPON seluler Salawati Taher berdering pada Minggu, 28 Maret 2021 pukul 06.00. Pagi itu, seorang pengurus Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya yang meneleponnya mengabarkan bahwa Nurhadi, jurnalis Tempo, mengalami kekerasan malam harinya saat ingin mewawancarai mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang menjadi tersangka korupsi pajak. Sebagian pelakunya diduga oknum polisi.

’’Kepala Nurhadi dikresek dan segala macam. Saya kaget pagi-pagi dibangunin dengar kabar sudah 2021 masih ada bentuk kekerasan seperti itu,’’ ujar Salawati.

Salawati yang merupakan advokat dari LBH Lentera segera berkoordinasi dengan organisasi bantuan hukum lain serta pers. Di antaranya, Kontras, LBH Surabaya, dan AJI Surabaya. Mereka membentuk tim advokasi Nurhadi.

Pada hari yang sama setelah bertemu Nurhadi yang menceritakan kronologi peristiwanya, mereka sepakat melaporkan kasus itu ke Polda Jatim.

’’Atensi polda luar biasa pada saat itu. Dalam waktu sepekan sudah prarekonstruksi,’’ katanya.

Sementara itu, Nurhadi bersama temannya yang juga menjadi korban kekerasan serta keluarganya sempat mendapat teror dari orang tidak dikenal. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun untuk melindungi mereka. Hingga kini, Nurhadi masih berada di bawah perlindungan LPSK.

Perjuangan tim advokasi membuahkan hasil. Purwanto dan Firman Subkhi, anggota Polrestabes Surabaya yang menjadi pelaku kekerasan terhadap Nurhadi, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diseret ke meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai M. Basir menyatakan, dua polisi itu bersalah melakukan tindak pidana pers secara bersama-sama. Keduanya dihukum pidana 10 bulan penjara dan membayar restitusi Rp 35,4 juta.

Salawati mengapresiasi hukuman tersebut. Menurut dia, sejak diterbitkannya Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, baru tiga kasus kekerasan pers yang diusut, termasuk perkara Nurhadi. ’’Sepanjang 23 tahun ini baru perkara Nurhadi yang ada putusannya pelaku bersalah,’’ tuturnya.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari soliditas aliansi. Bukan hanya tim advokasi. Solidaritas dari sesama jurnalis lintas organisasi pers juga cukup membantu. ’’Sehingga perkara benar-benar menjadi atensi dan dikawal yang akhirnya menjadi on the track,’’ tuturnya.

Sepanjang 23 tahun sejak diterbitkannya UU Pers, sebenarnya cukup banyak perkara kekerasan terhadap jurnalis. Namun, hanya sedikit yang diusut dengan menggunakan delik pers. Kalaupun ada kasusnya yang diusut, rata-rata menggunakan delik umum.

’’Padahal, kalau korbannya jurnalis, delik pers dan delik umum bisa bersamaan menjadi pasal berlapis. Selama 23 tahun UU Pers karena jarang digunakan, penegak hukum pun akhirnya tidak terlalu akrab dengan delik pers,’’ ungkapnya.

Kini setelah setahun berlalu, tim advokasi Nurhadi masih berkonsolidasi secara internal. Mereka tidak ingin ada lagi kekerasan terhadap jurnalis. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore