
Nikita Mirzani membantah membuat unggahan di media sosial untuk tujuan menghina atau mencemarkan nama baik pelapor, Dito Mahendra./Instagram @nikitamirzanimawardi_172
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan pihak pelapor yaitu Dito Mahendra ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang terkait kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Hakim dalam pertimbangannya menyatakan keterangan Dito sangat diperlukan.
Sayangnya kendati sudah beberapa kali diberikan kesempatan, Jaksa tetap tidak dapat menghadirkan Dito Mahendra ke persidangan. Majelis hakim menilai Jaksa tidak serius dalam perkara ini. Alhasil, kasus ini kemudian diputus dengan menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan.
"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima. Membebaskan terdakwa dari tahanan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12).
Majelis hakim dalam putusannya juga menyampaikan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Usai mendengar putusan tersebut, Nikita Mirzani tampak sangat bahagia. Saking bahagianya, artis kontroversial tersebut sempat melakukan sujud syukur meskipun sidang belum ditutup oleh majelis hakim.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik buntut unggahannya di akun media sosial.
Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani resmi ditahan beberapa bulan lalu setelah adanya pelimpahan bukti dan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejari Serang. Sejak saat itu, Nikita mendekam di dalam tahanan Rutan Kelas II B Serang.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
