Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Juli 2022 | 18.20 WIB

Pergi ke Luar Negeri Saat Berstatus Tersangka, Ini Tujuan Nikita Mirza

Nikita Mirzani./Abdul Rahman - Image

Nikita Mirzani./Abdul Rahman

JawaPos.com - Nikita Mirzani berangkat ke luar negeri pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu. Hal itu diketahui berdasarkan data perlintasan pada bagian imigrasi di Bandara Soekarno Hatta. Niki, sapaan akrab ibu 3 anak itu meninggalkan Jakarta terbang ke luar negeri siang hari sekitar pukul 11.28 WIB pada tanggal tersebut.

Kabar kepergian Nikita Mirzani ke luar negeri yang kini menyandang status tersangka kasus pencemaran nama baik sudah diketahui oleh Polresta Serang Kota. Niki melalui pengacaranya sebelumnya telah berkirim surat ihwal kepergiannya ke luar negeri.

Dalam surat yang dikirimkan sang pengacara, tertera alasan Nikita Mirzani harus ke luar negeri dalam rangka kepentingan pengobatan.

"Pengacaranya telah mengirimkan surat ditujukan ke penyidik kalau NM pergi ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan" kata Kasie Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7)

Penyidik memperbolehkan Nikita Mirzani melakukan pemeriksaan ke luar negeri selama menjalani wajib lapor yang sudah menjadi keharusan tiap minggu sekali ke Polresta Serang Kota. Menurut Iwan Sumamtri, sampai saat ini Nikita patuh menjalankan dalam kewajiban tersebut.

Pada Selasa (26/7), Nikita Mirzani menjalani wajib lapor. Dia mendatangi Satreskrim Polresta Serang Kota sekitar pukul 19.30 WIB. "Selasa malam kemarin NM telah menghadap penyidik untuk menjalani wajib lapor," katanya.

Nikita Mirzani terjerat masalah hukum kasus pencemaran nama baik atas laporan polisi dibuat Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Niki dilaporkan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporannya teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani telah meyandang status sebagai tersangka. Nikita Mirzani sempat dilakukan penjemputan paksa pada pekan lalu oleh penyidik Polresta Serang Kota namun kemudian dibebaskan tidak jadi dilakukan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan harus mengurusi anak-anaknya.

"Ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya, maka penyidik Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7) malam.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore