
Photo
JawaPos.com-Pekan lalu terdakwa Medina Zein dan kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik dan pengancaman. JPU menanggapinya dalam sidang replik pada hari ini, Senin (26/9).
Jaksa menyatakan pihaknya menolak argumen hukum yang telah disampaikan Medina Zein dan kuasa hukumnya. Jaksa tetap pada tuntutan awal atas dua kasus tersebut. "Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Medina Zein sesuai tuntutan awal," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa meyakini penerapan pasal pada kasus yang menjerat terdakwa Medina Zein sudah tepat. Terdakwa dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana dan terdakwa dianggap dalam keadaan sehat dan memiliki pemahaman yang baik sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Alasan kuasa hukum Medina Zein soal terdakwa mengalami penyakit bipolar dengan emosi berubah-ubah tidak dapat diterima Jaksa. Karena menurut Jaksa, Medina Zein memiliki pemahaman yang baik sejak peristiwa bergulir di media sosial hingga terdakwa menjalani persidangan di pengadilan. "Alasan kuasa hukum bahwa terdakwa mengalami masalah kejiwaan tidak dapat diterima," kata Jaksa.
Jaksa juga menolak argumen hukum yang disampaikan kuasa hukum Medina Zein terkait kesalahan penerapan pasal hingga tidak adanya penyebutan nama. Pernyataan terdakwa diyakini memang dialamatkan kepada korban atau pihak pelapor.
Usai sidang replik, Lukman Azhari selaku kuasa hukum sekaligus suami Medina Zein menyatakan akan memberikan tanggapan lebih lanjut dalam sidang duplik secara tertulis. Majelis hakim pun memberikan waktu pada Selasa (27/9) besok. Sidang dikebut karena sudah tidak ada waktu lagi dan dua kasus tersebut harus segera diputus.
Lukman Azhari pun menyanggupi sidang duplik untuk digelar pada Selasa besok. "Iya Insya Allah siap," ucapnya kepada majelis hakim. Sebelumnya, Medina Zein dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pengancaman. Dia dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan aksi pengancaman melalui media elektronik terhadap pelapor.
Medina Zein juga dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pencemaran nama baik laporan Marissya Icha. (*)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
